GridHEALTH.id - Sejak mewabahnya varian Omicron, kasus Covid-19 di Indonesia pun kembali melonjak.
Meski memiliki gejala yang terbilang ringan, namun Omicron ini diketahui sangat menular.
Tak heran jika lonjakan kasus yang terjadi didominasi oleh pasien Covid-19 Omicron.
Sama seperti sebelumnya, pasien yang terkena varian terbaru tersebut pun perlu melakukan isolasi mandiri sampai dinyatakan sembuh.
Hal ini penting supaya laju penyebarannya dapat ditekan.
Terkait hal ini juga, perlu diketahui ternyata ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum pasien Covid-19 Omicron bisa dinyatakan sembuh.
Seperti diinformasikan melalui akun Instagram @kemenkominfo pada Selasa (15/2/2022), berikut 4 kriteria sembuh dari Covid-19 Omicron.
Kriteria Sembuh dari Omicron
1. Pada saat konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Baca Juga: 6 Komorbid yang Bisa Memperparah Infeksi Covid-19, Obesitas Termasuk Butuh Perawatan Intensif
2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.