Find Us On Social Media :

Pasien Covid-19 Omicron Dinyatakan Sembuh Jika Memenuhi 4 Kriteria Ini

Melalui akun Instagram @kemenkominfo ada 4 kriteria sembuh dari Covid-19 Omicron.

GridHEALTH.id - Sejak mewabahnya varian Omicron, kasus Covid-19 di Indonesia pun kembali melonjak.

Meski memiliki gejala yang terbilang ringan, namun Omicron ini diketahui sangat menular.

Tak heran jika lonjakan kasus yang terjadi didominasi oleh pasien Covid-19 Omicron.

Sama seperti sebelumnya, pasien yang terkena varian terbaru tersebut pun perlu melakukan isolasi mandiri sampai dinyatakan sembuh.

Hal ini penting supaya laju penyebarannya dapat ditekan.

Terkait hal ini juga, perlu diketahui ternyata ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum pasien Covid-19 Omicron bisa dinyatakan sembuh.

Seperti diinformasikan melalui akun Instagram @kemenkominfo pada Selasa (15/2/2022), berikut 4 kriteria sembuh dari Covid-19 Omicron.

Kriteria Sembuh dari Omicron

1. Pada saat konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Baca Juga: 6 Komorbid yang Bisa Memperparah Infeksi Covid-19, Obesitas Termasuk Butuh Perawatan Intensif

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari lagi.

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam.

Maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh.

Itulah kriteria yang harus dipenuhi sebelum pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Benarkah Setelah Terinfeksi Omicron Bakal Kebal Varian Delta? Ini Kata Ahli

Namun terlepas dari itu, tentu masyarakat wajib membantu pemerintah dalam menekan laju pandemi di Indonesia.

Selain mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap, kita juga perlu menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin.

Terlebih penularan Covid-19 sampai saat ini sangat sulit diprediksi, siapa pun dapat tertular.

Menurut laman who.int (9/7/2020), bahwa Covid-19 ditularkan melalui kontak langsung dengan tetesan pernapasan dari orang yang terinfeksi, baik yang dihasilkan melalui batuk maupun bersin.

Seseorang juga dapat terinfeksi dari menyentuh permukaan yang terkontaminasi virus dan kemudian menyentuh wajah mereka misalnya mata, hidung, mulut.

Karenanya menjalankan prokes seperti 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi) tidak boleh diabaikan meski sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.(*)

Baca Juga: Benarkah Setelah Terinfeksi Omicron Bakal Kebal Varian Delta? Ini Kata Ahli