Find Us On Social Media :

PPLN Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai 14 Maret, Ini Syaratnya

Mulai 14 Maret, pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia tak perlu karantina.

GridHEALTH.id – Pemerintah akan memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (27/02/2022).

Pemberlakuan aturan ini akan dimulai pada 14 Maret 2022 mendatang, tetapi bisa juga dipercepat dari jadwal yang ditentukan.

“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” ujarnya dikutip dari setkab.go.id, Selasa (01/03/2022).

Penerapan aturan baru di Bali ini dilakukan karena tingkat vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Pulau Dewata tersebut sudah tinggi, dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Perluasan aturan tanpa karantina rencananya akan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia, jika uji coba di Bali berhasil.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantian di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” jelas Luhut.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPLN yang masuk ke Bali agar tidak perlu melakukan karantina.

Berikut adalah beberapa persyaratannya.

Baca Juga: Parasetamol Trending di Twiter Jadi Obat Pereda Nyeri Sejuta Umat, Hati-hati dengan Efek Sampingnya

1* PPLN yang datang perlu menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar, minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

2* PPLN yang masuk sudah divaksinasi lengkap (dua dosis) atau booster.