Find Us On Social Media :

PPLN Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai 14 Maret, Ini Syaratnya

Mulai 14 Maret, pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia tak perlu karantina.

GridHEALTH.id – Pemerintah akan memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (27/02/2022).

Pemberlakuan aturan ini akan dimulai pada 14 Maret 2022 mendatang, tetapi bisa juga dipercepat dari jadwal yang ditentukan.

“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” ujarnya dikutip dari setkab.go.id, Selasa (01/03/2022).

Penerapan aturan baru di Bali ini dilakukan karena tingkat vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Pulau Dewata tersebut sudah tinggi, dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Perluasan aturan tanpa karantina rencananya akan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia, jika uji coba di Bali berhasil.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantian di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” jelas Luhut.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPLN yang masuk ke Bali agar tidak perlu melakukan karantina.

Berikut adalah beberapa persyaratannya.

Baca Juga: Parasetamol Trending di Twiter Jadi Obat Pereda Nyeri Sejuta Umat, Hati-hati dengan Efek Sampingnya

1* PPLN yang datang perlu menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar, minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

2* PPLN yang masuk sudah divaksinasi lengkap (dua dosis) atau booster.

3* Sebelumnya PPLN harus melakukan entry PCR-test dan menunggu hasilnya di kamar hotel.

Jika hasil tes PCR dinyatakan negatif, maka pelancong dapat melakukan aktivitas di luar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

4* Para pelaku perjalanan tetap perlu melakukan PCR-test di hari ketiga setelah kedatangan.

5* Acara internasional yang diadakan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina, akan menerapkan tes antigen setiap hari kepada seluruh peserta.

6* Pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

Diketahui, sejak dibukanya border Bali untuk para wisatawan asing, sudah terdapat lebih dari 1.600 turis yang datang ke sana.

Lebih dari 50% di antara para wisatawan memilih untuk melakukan karantina bubble.

Baca Juga: 7 Gejala KIPI Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya, Tetap Tenang

“Sebagian besar wisman memilih hotel bubble dengan rata-rata kamar per malamnya mencapai Rp3 juta. Rusia, Australia, Prancis, Amerika, serta Belanda mendominasi wisatawan yang datang ke Bali,” pungkasnya.

Mulai hari ini, Rabu (01/03/2022), para pelancong yang datang ke Indonesia dan sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster, dapat melakukan karantina selama tiga hari.

Keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, pada Senin (28/02/2022), melalui akun Twitter resminya, terdapat penambahan kasus positif sebanyak 25.054 dan kematian sekitar 262 kasus.

Sementara itu, sebanyak 43.992 pasien Covid-19 telah dinyatakan sembuh. Total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 5.564.448 sejak tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Kemungkinan Akan Ada Vaksinasi Covid-19 Booster ke 2, Rekomendasinya Oktober 2022