Find Us On Social Media :

Pasien Covid-19 Boleh Puasa Ramadan, Jika Kondisinya Seperti Ini Maka ...

Pasien Covid-19 boleh puasa Ramadan.

“Prinsipnya saya sampaikan, kalau sedang terinfeksi akut misalnya demam, batuk-batuk, pilek, tifus, dan demam berdarah, termasuk juga COVID-19 walau gejalanya ringan tidak dianjurkan untuk berpuasa,” beber Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), dr Ari Fahrial Syam.

Prof Ari menjelaskan pada saat tubuh terinfeksi virus, dalam hal ini COVID-19, akan terjadi perlawanan pada saat terjadi infeksi. Tubuh memerlukan asupan energi yang banyak untuk melawan penyakit tersebut.

“Pada saat itu dibutuhkan minum, kondisi saat sedang terinfeksi kita butuh minum, kemudian butuh makan juga secara rutin setiap 6 atau 8 jam. Kalau kita berpuasa, jadi tidak ada makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh,” tambah Prof Ari.

Tapi ada juga pasien Covid-19 yang boleh puasa.

Pasien Covid-19 dengan gejala ringan, seperti batuk dan pilek tanpa demam, masih diperbolehkan untuk berpuasa.

Alasannya, pasien Covid-19 gejala ringan cenderung memiliki daya tahan tubuh yang lebih kuat. Jadi, berpuasa bagi ODP masih tergolong aman.

Apalagi pasien Covid-19 yang OTG, boleh untuk berpuasa.

Baca Juga: Awas! Membiarkan Lampu Menyala Saat Tidur, Bisa Timbulkan Risiko Ini

Orang-orang yang termasuk kelompok ini umumnya memiliki daya tahan tubuh yang kuat karena mampu melawan virus di dalam tubuhnya, sehingga infeksi tidak menimbulkan gejala.

Jadi, mereka juga aman untuk berpuasa.

“Kalau tanpa gejala berarti tidak ada gejala, silahkan berpuasa, tapi observasi, karena sekali lagi kita dalam kondisi observasi tidak ada gejala. Ketika kita berpuasa tiba-tiba naik suhu tubuhnya misal 37,5 derajat celcius saya rasa membatalkan puasa,” kata Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), dr Ari Fahrial Syam, dalam webinar beberapa waktu lalu.

Tak masalah apabila pasien OTG tetap berpuasa.