GridHEALTH.id - Masuk di bulan Ramadan, umat Islam yang sehat secara fisik dan mental wajib menjalankan ibadah puasa selama satu bulan.
Akan tetapi, ternyata ada kelompok yang memenuhi syarat sehat fisik dan mental, namun mereka dibebaskan dari kewajiban berpuasa.
Mereka adalah kelompok ibu menyusui yang kondisi kesehatan diri juga anaknya bisa terganggu ketika sang ibu tetap menjalani ibadah puasa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menegaskan, ibu menyusui yang mampu menjalani puasa tanpa khawatir akan kondisi diri dan anaknya maka diwajibkan untuk berpuasa.
Namun, jika ia khawatir akan dirinya atau kondisi anaknya maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. "
Bagi yang aman untuk anak dan ibunya, maka tetap wajib berpuasa," kata Cholil, dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/4/2022).
Kekhawatiran yang dimaksud misalkan akan berdampak pada sisi kesehatan. Misalnya, anak dalam kondisi sakit dan membutuhkan lebih banyak Air Susu Ibu (ASI).
Namun, jika berpuasa pasokan ASI mungkin akan berkurang. Yang demikian tidak diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan.
Namun, ibu menyusui tersebut, imbuhnya harus membayar puasa yang ditinggalkannya selama Ramadan.
Baca Juga: Ini 5 Pertanyaan Umum Pola Makan Seputar Diet Pada Ibu Menyusui
Baca Juga: Makan Sahur Setelah Imsak Membatalkan Puasa? Ini Pendapat MUI
Dari segi kesehatan ibu dan bayi, dr. Melisa Lilisari, SpA, Mkes., Spesialis Anak Bamed Clinic menjelaskan, “Ibu menyusui tetap bisa berpuasa dengan catatan makanan yang dikonsumsi saat sahur dan berbuka harus memenuhi kecukupan nutrisi dan juga kebutuhan cairan agar ibu tidak mengalami dehidrasi," katanya pada Virtual Media Briefing 'Siap hadapi Ramadhan untuk keluarga Indonesia Amankah puasa bagi ibu hamil dan menyusui?' di Jakarta yang diadakan klinik Bamed (31/03/2022).
Source | : | Virtual Media Briefing |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar