Find Us On Social Media :

4 Pemeriksaan Pra Nikah dan 6 Pemeriksaan Pra Hamil, Baiknya Dilakukan

Pentingnya setiap pasangan melakukan skrining pra nikah, dan pra hamil.

GridHEALTH.id - Skrining pra nikah dan pra hamil merupakan prosedur tes yang baiknya tidak dilewatkan begitu saja oleh setiap pasangan.

Sebab kedua prosedur tes tersebut dapat megurangi risiko terjadinya permasalahan kesehatan pada diri sendiri, pasangan, maupun keturunan ke depannya.

Diketahui skrining pra nikah atau pre marital screening ini bertujuan untuk mencegah risiko-risiko kesehatan yang mungkin bisa dialami oleh calon pengantin, terutama perihal penularan penyakit.

Di Indonesia sendiri, saat ini skrining pra nikah sudah menjadi persyaratan wajib bagi pasangan yang akan menikah.

Hal ini dikarenakan tidak semua orang mempunyai riwayat kesehatan yang baik.

Seseorang yang tampak sehat dapat dimungkinkan memiliki sifat pembawa (carrier) penyakit.

Dengan skrinig pra nikah, diharapkan penyakit tersebut dapat terdeteksi dan segera diatasi sehingga tidak menurun pada keturunannya di kemudian hari.

Alhasil hidup sehat bersama keluarga pun bisa tercapai.

Skrining pra nikah yang dilakukan meliputi pemeriksaan genetik, penyakit menular dan infeksi melalui darah.

Baca Juga: Deteksi Thalassemia dan Penyakit Ini Bisa Dicegah dengan Satu Cara

Waktu pelaksanaan pre marital screening yang disarankan adalah 6 bulan sebelum calon mempelai menikah.

Berikut tahapan pre marital screening dilansir daril aman promkes.kemkes.go.id, yang baiknya dilakukan: