Find Us On Social Media :

Solusi Produk Farmasi yang Bersinggungan dengan Zat Diharamkan dalam Islam

Solusi sertifikasi halal produk farmasi, khususnya yang bersinggungan dengan zat yang diharamkan dalam Islam.

Baca Juga: Seperti Ini Menu Acar yang Bisa Kendalikan Dampak Buruk dari Makanan Bersantan

* Cangkang kapsul harus dari gelatin sapi atau non-babi.Apabila tidak ada alternatif lain, maka akan dikaji manfaatnya secara medis dan diberikan transparansi informasi pada label produk.

Contoh: heparin dengan berat molekul rendah berasal dari babi dan belum ada yang dari sapi, persetujuan harus mengikuti ketentuan transparansi informasi pada label.

Peraturan terkait dengan informasi asal bahan obat terdapat pada Peraturan Kepala Badan POM No. Hk.03.1.23.06.10.5166 tahun 2010.Penemuan obat yang berasal dari binatang akan berisiko dengan sesuatu yang tidak halal, misalnya kandungan aktifnya berasal dari babi atau pada proses pembuatannya pernah bersinggungan (misalnya sebagai katalisator) dengan bahan bersumber babi.

Dalam hal ini prinsip penerimaan obat tersebut di Indonesia adalah kedaruratan, apabila tidak ada alternatif lain.

Selanjutnya, apabila di kemudian hari dengan adanya perkembangan riset dan teknologi, ditemukan alternatif non babi untuk zat yang sama, produk tersebut segera diganti dengan alternatif non babi, contohnya adalah produk insulin.

Sedangkan menurut Guru Besar Sekolah Farmasi ITB dan Ketua Umum Pusat Studi Halal Salman ITB, Prof. Dr. apt Slamet Ibrahim Surantaatmadja, DEA, pada webinar yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Farmasi “BIFOSFONAT” ITB (HMPF ITB), Minggu (6/3/2022).

Untuk menyukseskan strategi penjaminan halal untuk produk Farmasi, hadirlah konsep Halal by Design.

Baca Juga: Bisa Sebabkan Sulit BAB, 4 Menu Lebaran Ini Sebaiknya Dihindari

“Halal by Design adalah suatu pendekatan sistematik dan ilmiah dalam merancang pengembangan suatu produk halal. Diawali dengan perencanaan, pemilihan, bahan, proses produksi, hingga penjaminan produk halal yang berbasis manajemen halal sesuai Syariat Islam,” papar Prof. Slamet, dilansir dari itb.ac.id (12/3/2022).

Konsep Halal by Design pertama kali diciptakan dengan mengadopsi konsep Quality by Design yang diperkenalkan oleh Dr. Joseph M. Juran yang kemudian dikombinasikan dengan manajemen risiko mutu.

Tahapan implementasi Halal by Design dimulai dari target produk Halal, sistem jaminan produk Halal, pengembangan dan analisis titik kritis, penetapan bahan Halal.

Pemilihan fasilitas produksi dan distribusi. penerapan strategi, hingga mendapatkan sertifikat Halal.

“Keberhasilan penerapan konsep ini sangat bergantung pada tekad, niat, dan upaya yang kuat untuk menerapkan strategi produksi produk yang halal dan baik,” tegas Prof. Slamet.(*)

Baca Juga: 5 Kue Lebaran yang Bentuk Fisiknya Kecil Tapi Bisa Bikin Gendut