Find Us On Social Media :

Diduga Malpraktik Oleh Keluarga Pasien, Direktur RSUD Layangkan Surat, Dibalas Oleh Dokter yang Bersangkutan Jauh Lebih Panjang

RSUD Bajawa

Atas kasus tersebut, setelah adanya aduan pasien, tanggal 28 April 2022, Direktur RSDU Bajawa, drg. Maria Wea Betu, MPH, memberi surat kepada dokter Shanti.

“Setelah mencermati dan mempelajari surat dari Bidang Medik Keperawatan Nomor 223/RSUD/BJW/IV/2022, dengan perihal Laporan Kasus dan surat dari Bidang Humas dan PSDM RSUD Bejawa Nomor 277 RSUD/BJW/IV/2022 perihal Laporan Pengaduan masyarakat, masalah ini membutuhkan penyelesaian dan kebijakan lebih lanjut. Maka untuk sementara waktu Saudari dr.M.E.Shanti Fernandez.Sp.B hanya boleh melakukan pelayanan kepada pasien di Poli Bedah (sesuai jadwal). Di luar dari jadwal, sandari melaksanakan tugas di manajemen RSUD Bajawa sambil menunggu hasil evaluasi dan audit dari Tim Komite Medik dan Komite Etik RSUD Bajawa”.

Setelah menerima surat tersebut, pada 9 Mei 2022, dokter Shanti membalas surat dari Direktur RSUD Bajawa yang isinya:"Melalui surat ini, saya dr. M.E Shanti Fernandez, Spl, menyampaikan sanggahan dan keberatan atas surat tertanggal 28 April 2022 tanpa nomor dan perihal surat yang ditandatangani oleh saudari drg. Maria Wea Betu, MPH  dan ditujukan kepada saya, sebagai berikut:

Baca Juga: 24 Anak di Jakarta Alami Gejala Hepatitis, PHBS Makin Mendesak Dilakukan

* Bahwa sebelumnya saudari drg. Maria Wea Betu, MPH telah mengirimkan surat kepada saya tertanggal 28 April 2022 yang apablla dilihat secara formil, maka surat tersebut dikategorikan sebagai surat pribadi dan bukan mengatasnamakan lembaga oleh karena dalam surat tersebut tidak tercantum nomor dan perihal surat sebagaimana ketentuan administrasi surat menyurat dalam lembaga pemerintahan sehingga dengan demikian surat sanggahan dan keberatan ini juga saya tujukan kepada Sdri. drg. Maria Wea Betu, WP dalam kapasitasnya selaku pribadi;

* Bahwa dalam surat tertanggal 28 April 2022 tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa saya hanya boleh melakukan pelayanan kepada pasien di Poli Bedah (sesuai jadwal), di luar jadwal saya melaksanakan tugas di manajemen RSUD Bajawa sambil menunggu evaluasi dan audit dari tim Medik dan komme Etik RSUD Bajawa yang mana hal tersebut didasari oleh surat dari bidang Medik Keperawatan Nomor: 223/RSUD/BIW/IV/2022 dan surat dari Bidang Humas dan PSDM RSUD Bajawa Nomor: 277/RSUD/B/W/IV/2022 yang mana surat-surat tersebut hingga saat ini tidak pernah saya terima dan ketahul;

* Bahwa perlu saya jelaskan terkait dengan laporan kasus sebagaimana tersebut di atas adalah laporan yang dibuat oleh keluarga dari paslen atas nama Yeremias Fongo yang telah dilakukan tindakan operasi Laarotomy opendektomy pada hari Senin tanggal 11 April 2022 yang mana proses operasi tersebut telah dilakukan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Bedah di Kamar Operasi, akan tetapi, ternyata setelah selesai dilakukan tindakan operasi, ditemukan luka pada bagian kaki kanan pasien berupa luka bakar yang diakibatkan oleh pemasangan alat grounded couter (arde) pada kaki pasien tersebut dan terhadap hal ini juga sudah dituangkan dalam laporan operasi yang ditandatangani oleh saya sendiri tertanggal 11 April 2022;

* Bahwa alat grounded couter (arde) yang dipasang ke kaki pasien tersebut merupakan instrument Kamar Operasi sebagai penunjang operasi, akan tetapi setelah proses bedah selesai dilakukan ternyata baru diketahui alat grounded couter (arde) tersebut tidak layak pakai karena terdapat kabel yang telah terkelupas sehingga menimbulkan luka bakar pada kaki pasien tersebut;

* Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Bajawa Nomor 180.a/KEP/OIR/RSUD/03/2018 Tentang Pemberlakuan Standar Prosedur Operasional yang diperinci dalam Standar Prosedur Operasional Menyiapkan Lingkungan Sebelum Operasi dengan Nomor Dokumen: 8/SPO/PAB/RSUD.BJW/VIII/2018 tanggal 05 Maret 2018 yang disahkan oleh drg. Maria Wea Betu, MPH selaku Direktur RSUD Bajawa pada pokoknya mengatur perawat kamar operasi bertugas untuk menyiapkan lingkungan kamar operasi termasuk persiapan alat yaitu thermometer ruangan, AC, peralatan elektronik, meja operasi, mesin couter, lampu operasi dan perlatan canggih lainnya dan peralatan penunjang seperti tempat sampah, meja instrument, lampu baca foto, kursi dan alat dokumentasi;

* Bahwa merujuk pada Keputusan Direktur RSUD Bajawa Nomor: 04.a/SK/DIR/RSUD.BJW/1/2019 Tentang Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Bidang Medik dan Keperawatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa Bab VII tentang Keselamatan kerja pada pokoknya mengatur mengenal program pengoperasian, perbaikan dan pemeliharaan rutin dan berkala sarana dan prasarana serta alat kesehatan dan peralatan Kesehatan harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakat;

* Bahwa luka pada kaki kanan pasien atas nama Yeremias Fongo yang diakibatkan oleh alat prounded couter (arde) yang ternyata tidak layak pakai sebagaimana tersebut di atas, merupakan tanggung jawab dari perawat kamar operasi dalam menangani pemasangan dan pengoperasian, sedangkan perbaikan dan pemeliharaan rutin dan berkala sarana dan prasarana serta alat kesehatan adalah tugas dan tanggung jawab dari IPRS (Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit) dan bukan tanggung jawab dari dokter spesialis bedah;

* Bahwa saudari selaku Direktur RSUD Bajawa seharusnya berkaitan dengan pengoperasian, perbaikan dan pemeliharaan rutin dan berkala sarana dan prasarana serta alat kesehatan bukan sebaliknya dilimpahkan kepada saya selaku dokter bedah, karena dalam proses bedah tersebut saya telah melaksanakan semua proses sesuai dengan Standar Prosedur Operasional dan sama sekali tidak menimbulkan kejadian sentinel dan perlu diketehui bahwa dalam suatu tindakan pembedahan di Kamar Operasi melibatkan satu tim besar yang meliputi tim bedah, tim anestesi, instrument Kamar Operasi, observer dan administrasi yang mempunyai tugas masing-masing;