Find Us On Social Media :

Diduga Malpraktik Oleh Keluarga Pasien, Direktur RSUD Layangkan Surat, Dibalas Oleh Dokter yang Bersangkutan Jauh Lebih Panjang

RSUD Bajawa

* Bahwa dalam persoalan ini juga berkaitan dengan Kode Etik, saudari pernah menyampaikan kepada saya dalam forum non formal bahwa keluarga pasien atas nama Yeremias Fongo telah melakukan pengaduan bahwa saya telah melakukan tindakan arogansi yang mana sampai dengan saat ini saya tidak pernah diperiksa atau dimintai klarifikasi secara resmi dari Komite Etik RSUD Bajawa maupun Komite Etik Komite Medik RSUD Bajawa berkaitan dengan permasalahan ini;

Baca Juga: Bangga, Aplikasi PeduliLindungi Digunakan di Eropa, Walau Dituding Langgar HAM oleh Amerika

* Bahwa setelah ditelusuri ternyata tindakan arogansi yang dimaksud adalah cara bicara saya dalam memberikan penegasan terhadap pertanyaan keluarga pasien atas nama Yeremias Fongo tentang kronologis terjadinya luka bakar pada kaki kanan pasien yang mana bukan merupakan tanggung jawab dan kompetensi saya sebagaimana telah rinci di atas;

* Bahwa dalam pembicaraan antara saya dan keluarga pasien tersebut, ternyata secara diam-diam keluarga pasien merekam audio pembicaraan kami yang mana hal itu menjadi dasar aduannya, akan tetapi saudari perlu ketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh keluarga pasien tersebut adalah tindakan melanggar hukum;

* Bahwa sampai dengan saat ini saya tidak pernah dipanggil secara resmi untuk dimintai klarifikasi terkait pengaduan masyarakat tersebut, sehingga saya kehilangan hak untuk memberi klarifikasi terkait persoalan ini, dan saudari secara nyata telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengelurkan surat tertanggal 28 April 2022 tersebut yang secara nyata dan jelas sangat merugikan saya baik secara materil maupun immaterial;

* Bahwa langkah yang telah diambil oleh saudari dengan mengeluarkan surat tertanggal 28 April 2022 juga tanpa konsultasi atau pertimbangan ini IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Cabang Ngada dan PABI (Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia) Nusa Tenggara Timur, sehingga langkah saudari tersebut adalah tidak tepat dan sepihak serta sewenang-wenang;

* Bahwa surat yang ditandantangani oleh saudari tertanggal 28 April 2022 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena surat tersebut dikeluarkan tanpa ada dasar hukum yang jelas serta belum ada hasil audit atau pemeriksaan yang menerangkan bahwa saya dinyatakan bersalah atas luka pada kaki kanan yang dialami oleh pasien atas nama Yeremias Fongo yang diakibatkan oleh alat grounded couter (arde) di meja operasi;

* Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka saya dengan tegas menyatakan keberatan, baik secara formil maupun materii atas surat saudari tertanggal 28 April 2022 tersebut dan apabia surat ini tidak ditanggapi dan ditindaklanjuti maka saya akan menyelesaikan persoalan ini secara hukum;.."

Dokter Diganti Dengan Dokter LainDirektur RSDU Bajawa, drg. Maria Wea Betu, MPH, mengatakan, setelah mendapat pengaduan dari keluarga pasien, pihaknya langsung menggantikan dokter Shanti dengan dokter lain untuk melanjutkan menangani medis terhadap pasien Yeremias Fongo.“Karena pasien sudah tidak nyaman dengan dokter yang bersangkutan (Shanti)”, tegas drg Maria kepada SERGAP di Bajawa, Kamis (12/5/22) malam.

Baca Juga: Anak 8 Tahun Meningal Probable Hepatitis Akut, Suka Makan Mi Instan dan Minun Soda

Saat ini, kata drg Maria, Yeremias Fongo telah berstatus sebagai pasien rawat jalan.“Kami tetap bertanggungjawab terhadap kesembuhan pasien. Dan, saya sebagai direktur terus berkomunikasi dengan pasien dan keluarga pasien yang juga sebagai bentuk tanggungjawab kami”, katanya.Dokter Maria pun menegaskan dirinya tidak sepakat jika kasus ini disebut sebagai tindakan malapraktik atau malpraktek seperti yang diduga oleh Jhoni.

Walau Jhoni berkesimpulan bahwa apa yang dialami kakaknya adalah kelalaian dokter dan tim operasi.“Tidak. Ini bukan malapraktik. Ini lebih kepada kejadian yang tidak diharapkan”, pungkasnya.(*)

Baca Juga: 3 Manfaat Kesehatan yang Bisa Didapat Saat Makan Buah Kelengkeng