Find Us On Social Media :

Diduga Malpraktik Oleh Keluarga Pasien, Direktur RSUD Layangkan Surat, Dibalas Oleh Dokter yang Bersangkutan Jauh Lebih Panjang

RSUD Bajawa

GridHEALTH.id - Seorang dokter dari RSUD Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, diduga melakukan mal praktek.

Hal ini diketahui dari keluhan keluarag pasien yang disampaikan ke pihak RSUD Bajawa.

Kronologis permasalahannya, pada 11 April 2022 lalu, pasien atas nama Yeremias Fongo menjalani operasi usus buntu yang dipimpin oleh dr. M.E Shanti Fernandez, Spl di RSUD Bajawa. Naasnya.

Setelah operasi selesai, didapati luka robek dan luka berbentuk lubang pada betis pasien.

Menurut pengakuan Jhoni, adik kandung Yeremias Fongo, awalnya kakaknya didiagnosa dokter mengalami usus buntu sehingga harus dioperasi.“Tapi yang sangat kami sayangkan adalah tindakan dokter (Shanti) dan tim dalam melakukan operasi telah terjadi insiden yang fatal sehingga membahayakan dan mencelakakan pasien"

"Dokter melakukan insiden yang mengakibatkan kaki saudara saya cedera sehingga mengalami luka dengan jahitan 6 kali dan 3 (luka) bolong yang mengerikan. Sulit dibayangkan bagaimana mungkin sakit usus buntu tetapi mencelakakan pada kaki pasien."

"Bisa kami katakan bahwa ini adalah kelalaian dan malapraktik yang dilakukan dokter entah dengan sengaja atau tidak sengaja sehingga mengakibatkan kecelakaan bagi saudara saya."

"Apalagi kondisi pasien dalam keadaan kehilangan kesadaran karena tengah dibius sehingga pasien sendiripun tidak tahu mengenai apa yang terjadi pada dirinya”, beber Jhoni via WhasApp kepada pihak RSUD Bajawa, dilansir dari Sergap.id (12/05/2022).

Baca Juga: Kanker Tulang Bisa Disembuhkan, Ini 3 Metode yang Bisa Digunakan

Menurut dia, kakaknya mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang kurang ramah dari dr Shanti.“Saya berterima kasih kepada dokter (Shanti) yang telah menyampaikan permohonan maaf kepada isteri dari saudara saya. Tapi ada hal yang lain yang sangat disayangkan. Kami menyayangkan arogansi sikap dokter ketika ponakan dan saudara saya Eusabius menghadapi dokter untuk meminta konfirmasi lanjutan."

"Kami sebagai keluarga merasa berhak untuk memperoleh informasi yang sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya mengenai kejadian yang telah menimpa saudara saya. Sikap dokter yang arogan dan seolah-olah tidak mau disalahkan, maka dengan ini saya mengecam dan kecewa."

"Kami anggap permohonan maaf dokter beberapa waktu lalu adalah permohonan maaf yang tidak ikhlas dan tulus dan hanya sekedar formalitas tanpa ada pertanggung jawaban yang baik secara moral kepada keluarga pasien yang merasa dirugikan,” bebernya.“Apakah dokter bersedia bertanggung jawab jika saudara saya tidak bisa berjalan normal lagi akibat cedera di pergelangan kakinya? Apakah dokter bersedia bertanggung jawab apabila pasien dikemudian hari lukanya mengalami infeksi akibat kelalaian dokter?” tanyanya.

Atas kasus tersebut, setelah adanya aduan pasien, tanggal 28 April 2022, Direktur RSDU Bajawa, drg. Maria Wea Betu, MPH, memberi surat kepada dokter Shanti.

“Setelah mencermati dan mempelajari surat dari Bidang Medik Keperawatan Nomor 223/RSUD/BJW/IV/2022, dengan perihal Laporan Kasus dan surat dari Bidang Humas dan PSDM RSUD Bejawa Nomor 277 RSUD/BJW/IV/2022 perihal Laporan Pengaduan masyarakat, masalah ini membutuhkan penyelesaian dan kebijakan lebih lanjut. Maka untuk sementara waktu Saudari dr.M.E.Shanti Fernandez.Sp.B hanya boleh melakukan pelayanan kepada pasien di Poli Bedah (sesuai jadwal). Di luar dari jadwal, sandari melaksanakan tugas di manajemen RSUD Bajawa sambil menunggu hasil evaluasi dan audit dari Tim Komite Medik dan Komite Etik RSUD Bajawa”.

Setelah menerima surat tersebut, pada 9 Mei 2022, dokter Shanti membalas surat dari Direktur RSUD Bajawa yang isinya:"Melalui surat ini, saya dr. M.E Shanti Fernandez, Spl, menyampaikan sanggahan dan keberatan atas surat tertanggal 28 April 2022 tanpa nomor dan perihal surat yang ditandatangani oleh saudari drg. Maria Wea Betu, MPH  dan ditujukan kepada saya, sebagai berikut:

Baca Juga: 24 Anak di Jakarta Alami Gejala Hepatitis, PHBS Makin Mendesak Dilakukan

* Bahwa sebelumnya saudari drg. Maria Wea Betu, MPH telah mengirimkan surat kepada saya tertanggal 28 April 2022 yang apablla dilihat secara formil, maka surat tersebut dikategorikan sebagai surat pribadi dan bukan mengatasnamakan lembaga oleh karena dalam surat tersebut tidak tercantum nomor dan perihal surat sebagaimana ketentuan administrasi surat menyurat dalam lembaga pemerintahan sehingga dengan demikian surat sanggahan dan keberatan ini juga saya tujukan kepada Sdri. drg. Maria Wea Betu, WP dalam kapasitasnya selaku pribadi;

* Bahwa dalam surat tertanggal 28 April 2022 tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa saya hanya boleh melakukan pelayanan kepada pasien di Poli Bedah (sesuai jadwal), di luar jadwal saya melaksanakan tugas di manajemen RSUD Bajawa sambil menunggu evaluasi dan audit dari tim Medik dan komme Etik RSUD Bajawa yang mana hal tersebut didasari oleh surat dari bidang Medik Keperawatan Nomor: 223/RSUD/BIW/IV/2022 dan surat dari Bidang Humas dan PSDM RSUD Bajawa Nomor: 277/RSUD/B/W/IV/2022 yang mana surat-surat tersebut hingga saat ini tidak pernah saya terima dan ketahul;

* Bahwa perlu saya jelaskan terkait dengan laporan kasus sebagaimana tersebut di atas adalah laporan yang dibuat oleh keluarga dari paslen atas nama Yeremias Fongo yang telah dilakukan tindakan operasi Laarotomy opendektomy pada hari Senin tanggal 11 April 2022 yang mana proses operasi tersebut telah dilakukan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Bedah di Kamar Operasi, akan tetapi, ternyata setelah selesai dilakukan tindakan operasi, ditemukan luka pada bagian kaki kanan pasien berupa luka bakar yang diakibatkan oleh pemasangan alat grounded couter (arde) pada kaki pasien tersebut dan terhadap hal ini juga sudah dituangkan dalam laporan operasi yang ditandatangani oleh saya sendiri tertanggal 11 April 2022;

* Bahwa alat grounded couter (arde) yang dipasang ke kaki pasien tersebut merupakan instrument Kamar Operasi sebagai penunjang operasi, akan tetapi setelah proses bedah selesai dilakukan ternyata baru diketahui alat grounded couter (arde) tersebut tidak layak pakai karena terdapat kabel yang telah terkelupas sehingga menimbulkan luka bakar pada kaki pasien tersebut;

* Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Bajawa Nomor 180.a/KEP/OIR/RSUD/03/2018 Tentang Pemberlakuan Standar Prosedur Operasional yang diperinci dalam Standar Prosedur Operasional Menyiapkan Lingkungan Sebelum Operasi dengan Nomor Dokumen: 8/SPO/PAB/RSUD.BJW/VIII/2018 tanggal 05 Maret 2018 yang disahkan oleh drg. Maria Wea Betu, MPH selaku Direktur RSUD Bajawa pada pokoknya mengatur perawat kamar operasi bertugas untuk menyiapkan lingkungan kamar operasi termasuk persiapan alat yaitu thermometer ruangan, AC, peralatan elektronik, meja operasi, mesin couter, lampu operasi dan perlatan canggih lainnya dan peralatan penunjang seperti tempat sampah, meja instrument, lampu baca foto, kursi dan alat dokumentasi;

* Bahwa merujuk pada Keputusan Direktur RSUD Bajawa Nomor: 04.a/SK/DIR/RSUD.BJW/1/2019 Tentang Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Bidang Medik dan Keperawatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa Bab VII tentang Keselamatan kerja pada pokoknya mengatur mengenal program pengoperasian, perbaikan dan pemeliharaan rutin dan berkala sarana dan prasarana serta alat kesehatan dan peralatan Kesehatan harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakat;

* Bahwa luka pada kaki kanan pasien atas nama Yeremias Fongo yang diakibatkan oleh alat prounded couter (arde) yang ternyata tidak layak pakai sebagaimana tersebut di atas, merupakan tanggung jawab dari perawat kamar operasi dalam menangani pemasangan dan pengoperasian, sedangkan perbaikan dan pemeliharaan rutin dan berkala sarana dan prasarana serta alat kesehatan adalah tugas dan tanggung jawab dari IPRS (Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit) dan bukan tanggung jawab dari dokter spesialis bedah;

* Bahwa saudari selaku Direktur RSUD Bajawa seharusnya berkaitan dengan pengoperasian, perbaikan dan pemeliharaan rutin dan berkala sarana dan prasarana serta alat kesehatan bukan sebaliknya dilimpahkan kepada saya selaku dokter bedah, karena dalam proses bedah tersebut saya telah melaksanakan semua proses sesuai dengan Standar Prosedur Operasional dan sama sekali tidak menimbulkan kejadian sentinel dan perlu diketehui bahwa dalam suatu tindakan pembedahan di Kamar Operasi melibatkan satu tim besar yang meliputi tim bedah, tim anestesi, instrument Kamar Operasi, observer dan administrasi yang mempunyai tugas masing-masing;

* Bahwa dalam persoalan ini juga berkaitan dengan Kode Etik, saudari pernah menyampaikan kepada saya dalam forum non formal bahwa keluarga pasien atas nama Yeremias Fongo telah melakukan pengaduan bahwa saya telah melakukan tindakan arogansi yang mana sampai dengan saat ini saya tidak pernah diperiksa atau dimintai klarifikasi secara resmi dari Komite Etik RSUD Bajawa maupun Komite Etik Komite Medik RSUD Bajawa berkaitan dengan permasalahan ini;

Baca Juga: Bangga, Aplikasi PeduliLindungi Digunakan di Eropa, Walau Dituding Langgar HAM oleh Amerika

* Bahwa setelah ditelusuri ternyata tindakan arogansi yang dimaksud adalah cara bicara saya dalam memberikan penegasan terhadap pertanyaan keluarga pasien atas nama Yeremias Fongo tentang kronologis terjadinya luka bakar pada kaki kanan pasien yang mana bukan merupakan tanggung jawab dan kompetensi saya sebagaimana telah rinci di atas;

* Bahwa dalam pembicaraan antara saya dan keluarga pasien tersebut, ternyata secara diam-diam keluarga pasien merekam audio pembicaraan kami yang mana hal itu menjadi dasar aduannya, akan tetapi saudari perlu ketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh keluarga pasien tersebut adalah tindakan melanggar hukum;

* Bahwa sampai dengan saat ini saya tidak pernah dipanggil secara resmi untuk dimintai klarifikasi terkait pengaduan masyarakat tersebut, sehingga saya kehilangan hak untuk memberi klarifikasi terkait persoalan ini, dan saudari secara nyata telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengelurkan surat tertanggal 28 April 2022 tersebut yang secara nyata dan jelas sangat merugikan saya baik secara materil maupun immaterial;

* Bahwa langkah yang telah diambil oleh saudari dengan mengeluarkan surat tertanggal 28 April 2022 juga tanpa konsultasi atau pertimbangan ini IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Cabang Ngada dan PABI (Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia) Nusa Tenggara Timur, sehingga langkah saudari tersebut adalah tidak tepat dan sepihak serta sewenang-wenang;

* Bahwa surat yang ditandantangani oleh saudari tertanggal 28 April 2022 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena surat tersebut dikeluarkan tanpa ada dasar hukum yang jelas serta belum ada hasil audit atau pemeriksaan yang menerangkan bahwa saya dinyatakan bersalah atas luka pada kaki kanan yang dialami oleh pasien atas nama Yeremias Fongo yang diakibatkan oleh alat grounded couter (arde) di meja operasi;

* Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka saya dengan tegas menyatakan keberatan, baik secara formil maupun materii atas surat saudari tertanggal 28 April 2022 tersebut dan apabia surat ini tidak ditanggapi dan ditindaklanjuti maka saya akan menyelesaikan persoalan ini secara hukum;.."

Dokter Diganti Dengan Dokter LainDirektur RSDU Bajawa, drg. Maria Wea Betu, MPH, mengatakan, setelah mendapat pengaduan dari keluarga pasien, pihaknya langsung menggantikan dokter Shanti dengan dokter lain untuk melanjutkan menangani medis terhadap pasien Yeremias Fongo.“Karena pasien sudah tidak nyaman dengan dokter yang bersangkutan (Shanti)”, tegas drg Maria kepada SERGAP di Bajawa, Kamis (12/5/22) malam.

Baca Juga: Anak 8 Tahun Meningal Probable Hepatitis Akut, Suka Makan Mi Instan dan Minun Soda

Saat ini, kata drg Maria, Yeremias Fongo telah berstatus sebagai pasien rawat jalan.“Kami tetap bertanggungjawab terhadap kesembuhan pasien. Dan, saya sebagai direktur terus berkomunikasi dengan pasien dan keluarga pasien yang juga sebagai bentuk tanggungjawab kami”, katanya.Dokter Maria pun menegaskan dirinya tidak sepakat jika kasus ini disebut sebagai tindakan malapraktik atau malpraktek seperti yang diduga oleh Jhoni.

Walau Jhoni berkesimpulan bahwa apa yang dialami kakaknya adalah kelalaian dokter dan tim operasi.“Tidak. Ini bukan malapraktik. Ini lebih kepada kejadian yang tidak diharapkan”, pungkasnya.(*)

Baca Juga: 3 Manfaat Kesehatan yang Bisa Didapat Saat Makan Buah Kelengkeng