GridHEALTH.id - Belum lama ini, kasus istri poliandri di Cianjur menyita perhatian publik. Wanita ini nekat menikahi dua pria.
Dikutip dari Tribun News (16/05/2022), wanita ini melakukannya secara diam-diam. Perempuan itu diketahui berinisial NN (28). Praktik poliandri selama lima bulan akhirnya terbongkar.Saat musyawarah di Mapolsek Karangtengah, NN yang merupakan istri bersuami dua ini membuat pengakuan yang membuat warga emosi, kaget, bahkan tertawa.Ini karena penuturan NN yang cukup menggelitik. NN mengaku masih sayang kepada suami sahnya, TS (42). Lalu kepada suami barunya, UA (32), NN mengaku cinta. Yang unik juga NN mengaku mendapat uang bulanan dari kedua suaminya.
Sebenarnya poliandri merupakan sebuah fenomena yang jarang terjadi di Indonesia, terutama secara legal.
Poliandri dan poligami sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang sitri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
Untuk pria yang melakukan poligami wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun, tidak disebutkan aturan lebih lanjut mengenai poliandri.
Melansir Psychology Today, di dunia, poliandri, tidak seperti poligami yang sering kali dapat dilegalkan meskipun dengan persyaratan yang tidak mudah. Tetapi sebagian besar mengatakan alasan poliandri adalah cinta, uang, dan kemampuan otoritas wanita.
Baca Juga: 3 Tips Pola Makan Pada Lansia dengan Diabetes, Tetap Boleh Makan Enak!
Kasus-kasus poliandri juga umumnya tidak terbuka. Tidak seperti poligini, poliandri hampir tidak pernah diumumkan atau dilembagakan di mana pun juga.
Wanita seringkali digambarkan sebagai individu yang tidak memiliki hasrat seksual yang sama besarnya dengan laki-laki.
Faktor tersebut juga menjadi alasan lain mengapa poliandri sering dilihat tidak lazim. Meskipun tetap dikategorikan langka, antropolog menemukan sebuah alasan yang mungkin dapat menjelaskan fenomena poliandri, yaitu kategori "poliandri informal".
Fenomena ini mencakup lebih dari satu pria yang melakukan perkawinan dengan satu wanita yang sama. Poliandri tersebut banyak ditemukan di masyarakat di luar "poliandri klasik" yang biasa terjadi di Himalaya, Kepulauan Marquesa, dan lembah amazon.
Poliandri informal sering terjadi dengan adanya kepercayaan lokal yang dikenal sebagai "partible paternity", dimana diyakini jika beberapa pria melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita, mereka akan berbagi keturunan pada bayi yang dilahirkan.
Penyebab poliandri Menurut Sosiolog dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Drajat Tri Kartono, pada jenis poliandri non legal atau ia sebut sebagai poliandri sosiologis, ada sejumlah kemungkinan faktor penyebabnya.
"Di kajian saya, ini terkait dengan semakin berkembangnya yang disebut otonomi perempuan. Di mana perempuan itu punya kemampuan ekonomi, dia bekerja, dia punya pendapatan," kata Drajat dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/8/2020) malam.
Drajat menyebutkan, dengan kondisi itu, perempuan kemudian memiliki kemampuan dan kewenangan untuk memutuskan hal-hal tentang dirinya, termasuk poliandri.
"Di Indonesia memang jarang, tetapi di luar negeri, ada beberapa suku yang mengesahkan poliandri. Jadi, secara adat, itu diizinkan, misalnya di India, di Kenya, di Tibet," kata Drajat.
Baca Juga: Pengobatan Rumahan, Masker Wajah Buatan Sendiri Cocok Untuk Pria
Ia mengungkapkan, tidak populer atau tidak lazimnya poliandri saat ini karena kultur patrimonial yang dianut, di mana laki-laki menjadi pimpinan di dalam keluarga. Namun, secara sosiologis, Drajat mengatakan, perempuan memungkinkan memiliki lebih dari satu suami.
"Secara sosiologis, perempuan kini memiliki liberasi yang lebih luas, otonomi yang lebih luas, dan kuasa ekonomi yang lebih dibandingkan beberapa laki-laki," jelasnya.
"Maka, kemudian secara sosiologis itu terbuka," lanjut dia. Sementara, untuk jenis poliandri yang legal, Drajat menilai, sulit untuk dilakukan di Indonesia.
"Bahkan kemungkinan tidak bisa ya jika berdasarkan UU Perkawinan. Kalau melihat aturan UU itu, kita harus melihat dari kerangka payung kultur. Di Indonesia itu mengikuti sistem patrimonial. Artinya, laki-laki menjadi kepala keluarga dan pengendali," kata Drajat.
Dengan alasan itu, Drajat mengungkapkan, tidak ada peluang untuk memiliki suami lebih dari satu secara legal di Indonesia.
Baca Juga: Dari Alpha ke Lambda, Ini Sejarahnya Mengapa Varian Virus Corona Diberi Nama Alfabet Yunani
Baca Juga: Sistem Kekebalan Pasien Covid-19 yang Pulih Bisa Melawan Varian Virus Corona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Penyebab Poliandri?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/05/200200665/apa-penyebab-poliandri-?page=all.