Find Us On Social Media :

Gugatan Wenny Ariani Kepada Rezky Aditya Dikabulkan Pengadilan Berkat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Gugatan Wenny Ariani Kepada Rizky Aditya Dikabulkan Pengadilan.

GridHEALTH.id - Untuk mengetahui siapa ayah bilogis seorang anak, kini bukan perkara sulit.

Pasalnya ada teknologi kedokteran dan ilmu pengetahuan yang bisa memberikan jawabannya.

Status ayah secara biologis atau ayah kandung dapat dibuktikan atau dibantah dengan kemungkinan yang paling mendekati kepastian, yaitu dengan tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid).

Tes DNA adalah tes pada asam nukleat, yang menyimpan semua informasi tentang genetika.

Cara memeriksa tes DNA dilakukan dengan cara mengambil STR (short tandem repeats) dari anak.

Mudahnya, tes DNA dilakukan dengan mengambil sedikit bagian dari seseorang untuk dibandingkan dengan orang lain.

Bagian yang dapat diambil untuk dicek adalah rambut, air liur, urine, cairan vagina, sperma, darah, dan jaringan tubuh lainnya.

Selanjutnya di laboratorium akan dianalisa urutan untaian STR ini apakah urutannya sama dengan seseorang yang dijadikan pola dari seorang anak.

Urutan tidak hanya satu-satunya karena pemeriksaan dilanjutkan dengan melihat nomor kromosom. Misalnya hasil pemeriksaan seorang anak ditemukan bahwa pada kromosomnomor 3 memiliki urutan AGACT dengan pengulangan 2 kali.

Baca Juga: Virus Monkeypox Makin Dekat, Terbaru Negara Tetangga Indonesia Laporkan Kasusnya

Bila ayah atau ibu yang mengaku orang tua kandungnya juga memiliki pengulangan sama pada nomor kromosom yang sama, maka dapat disimpulkan antara 2 orang itu memiliki hubungankeluarga.

Seseorang dapat dikatakan memiliki hubungan darah jika memiliki 16 STR yang sama dengan keluarga kandungnya.

Bila urutan dan pengulangan sama, maka kedua orang yang dicek memiliki ikatan saudara kandung atau hubungan darah yang dekat. Jumlah ini cukup kecil dibandingkan dengan keseluruhan ikatan spiral dalam tubuh kita yang berjumlah miliaran.

Test DNA ini memang bukan hal yang baru dalam proses penegakan hukum.

Untuk menetahui asal-usul keturunan kita dapat menggunakan ilmu genetika untukmelakukan pencocokan DNA anak dengan laki-laki yang ditunjuk sebagai ayahbilogisnya.

Jika hasil pemeriksaannya menunjukan kesesuaian, maka asal usul keturunan dapat dibuktikan dihadapan hukum.

Tes DNA memiliki kekuatan hukum karena dilakukan oleh para ahli dan mencerminkan kepastian hukum karena sampel yang diperoleh melalui tes DNA ini tidak akan berubah sepanjang hidup seseorang.

Penggunaan alkohol, rokok atau obat-obatan tidak akan mengubah susunan DNA.

Nah, hal ini pula yang ditempuh dalam gugatan Wenny Ariani pada Rezky Aditya yang sempat menghebohkan publik.

Baca Juga: Kopi Bisa Sebabkan Hipertensi Bagi yang Tidak Biasa Meminumnya

Lantaran ia mengaku memiliki anak perempuan di luar nikah dengan aktor Rezky Aditya.

Padahal saat ini, Rezky Aditya telah berkeluarga dengan menikahi Citra Kirana dan dikaruniai seorang putra.

Sebelumnya memang mediasi antara Wenny Ariani dan Rezky Aditya kembali digelar, Rabu (28/7/2021)

Namun pihak tergugat, yakni Rezky Aditya disebut berhalangan hadir karena sakit.

Seiring waktu berlalu akhirnya gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani terhadap artis Rezky Aditya.

Majelis menyatakan Rezky Aditya adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

"Benar, sudah diputus," kata jubir PT Banten, Binsar Gultom, saat dimintai konfirmasi, Selasa (24/5/2022), dilansir dari Detik.com (24/05/2022).

Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:

Baca Juga: Kopi Bisa Sebabkan Hipertensi Bagi yang Tidak Biasa Meminumnya

Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.

Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya4. menolak untuk selebihnya.

"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," ujar Binsar Gultom.

Alasan PT Banten mengabulkan banding penggugat adalah majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," ucap Binsar Gultom.(*)

Baca Juga: Proses Penyembuhan Cacar Monyet 4 Minggu Tanpa Perlu Rawat Inap di RS