Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.
"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," pungkas Asih..
Sebelumnya, besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Merujuk pada aturan tersebut, Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) menyetorkan iuran sebagai berikut:Kelas I: Rp 150.000Kelas II: Rp 100.000Kelas III: Rp 35.000Sementara bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan, iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ngeri, Bahan Cairan dalam Rokok Elektrik Ada yang Bisa Merontokkan Paru-paru
Baca Juga: Healthy Move, Kantor Mulai Dibuka, Ini Latihan dari Kursi Agar Tubuh Tetap Bugar
1. Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya2. Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan (*)