Find Us On Social Media :

Ada Perubahan, Mulai Juli 2022 Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji

Mulai Juli 2022, iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji.

GridHEALTH.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapuskan tingkatan kelas.

Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, dikutip dari Kompas.com (09/06/2022).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.

Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei. Asih membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran. Tujuannya, ia bilang, untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

Asih membantah isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih. Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Kamu Harus Tau, Ini Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca Juga: 7 Pertanyaan Paling Umum Pil KB vs KB Suntik, Mana yang Paling Efektif?

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.

Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.

"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," pungkas Asih..

Sebelumnya, besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Merujuk pada aturan tersebut, Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) menyetorkan iuran sebagai berikut:Kelas I: Rp 150.000Kelas II: Rp 100.000Kelas III: Rp 35.000Sementara bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan, iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ngeri, Bahan Cairan dalam Rokok Elektrik Ada yang Bisa Merontokkan Paru-paru

Baca Juga: Healthy Move, Kantor Mulai Dibuka, Ini Latihan dari Kursi Agar Tubuh Tetap Bugar

1. Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya2. Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan (*)