Find Us On Social Media :

Warga Bogor dan Jakarta Waspada Saat Beli dan Makan Tahu, BPOM Baru Menggerebek Pabrik Tahu Berformalin di Parung

Pabrik tahu berformalin digerebek di Bogor. Dipasarkan di wilayah Bogor, Jakarta juga Tangerang.

Baca Juga: Ini yang Terjadi Pada Tubuh Setelah 2 Minggu Tenggelam di Air

Berdasarkan standar Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA), batas maksimum formalin yang diperbolehkan dikonsumsi dalam makanan adalah 100 ppm (part per million) yaitu 100 mg/kg makanan per orang per hari.

Jika dikonsumsi pada konsentrasi yang lebih tinggi dari batas tersebut, formalin dapat menyebabkan kerusakan pada saluran pencernaan, ginjal, hati dan paru-paru, bahkan dapat menyebabkan kanker.Badan Internasional untuk Penelitian Kanker (IARC) telah mengelompokkan formalin sebagai zat karsinogenik berdasarkan studi paparan melalui pernafasan.Sebagai contoh, kanker nasofaring yang merupakan bentuk kanker yang sangat langka berhubungan dengan paparan formaldehid alias formalin.(*)

Baca Juga: 8 Cara Memasak Supaya Nutrisi Makanan Tidak Hilang, Tidak Melulu Ditumis