Find Us On Social Media :

Wajib Test PCR Disarankan Kembali Diberlakukan, Satgas Covid-19; Rekomendasi IDI

Satgas Waspada dan Siaga Covid-19 PB IDI dr. Erlina Burhan

GridHEALTH.id - seperti yang telah kita ketahui bersama, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.Tapi menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tak menutup kemungkinan pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kita tahu saat ini Indonesia sedang mengahadapi subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Jadi, "Tidak menutup kemungkinan akan ada pengetatan screening atau langkah mitigasi lainnya jika kasus terus meningkat," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Hal tersebut disampaikan Wiku menanggapi rekomendasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terkait tes PCR kembali diberlakukan bagi pelaku perjalanan.

Mengenai hal tersebut, Wiku mengatakan, pemerintah saat ini masih memantau perkembangan kasus Covid-19 dan menyiapkan langkah mitigasi sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Ia juga mengatakan, pemerintah akan terus berkonsultasi dengan para pakar kesehatan dalam penanganan Covid-19."Kami juga selalu berkonsultasi dengan para pakar kesehatan dan asosiasi profesi terkait langkah penanganan yang terbaik," ujarnya.

Untuk diketahui, Satgas Waspada dan Siaga Covid-19 PB IDI dr. Erlina Burhan menyarankan pemerintah agar kembali memberlakukan kebijakan wajib tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Inilah Bahaya Tumpukan Sampah Plastik di Tanah Bagi Kesehatan

Ia mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah penularan virus Corona dan harga tes Covid-19 sudah terjangkau."Aturan PCR negatif untuk pelaku perjalanan kembali diberlakukan, mengingat harga tes semakin murah," kata Erlina saat kongfrensi pers dengan media di kantor Sekretariat PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022), yang juga dihadiri GridHEALTH.id.Selain itu, pada kesempaatn tersebut Erlina juga meminta pemerintah kembali mewajibkan penggunaan masker di area terbuka.Langkah itu harus dilakukan mengingat kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir mengalami kenaikan."Dalam kondisi saat ini, kami dari PB IDI meminta agar tetap gunakan masker meski di ruang terbuka apalagi di ruang tertutup," ujarnya.

Sekdar mengingatkan, syarat test PCR bagi PPDN kini tidak butuh lagi antigen juga PCR.

Hal ini sudah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/03/2022).

Tak hanya itu, Jokowi telah menyetujui untuk uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sejak 7 Maret.

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut.