Find Us On Social Media :

Wajib Test PCR Disarankan Kembali Diberlakukan, Satgas Covid-19; Rekomendasi IDI

Satgas Waspada dan Siaga Covid-19 PB IDI dr. Erlina Burhan

Baca Juga: 5 Tanda Seseorang Kecancuan Seks, Wanita Ini Tersiksa Karenanya

Ketentuan baru tersebut akan menghapus aturan sebelumnya yang mewajibkan pelaku perjalanan udara, darat, dan laut untuk menjalani tes antigen atau PCR serta vaksinasi.

Jadi bagi mereka yang telah divaksin lengkap, tidak butuh lagi antigen dan PCR saat melakuken perjalanan domestik, baik yang menggunakan transportasi udara, laut.

Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Jika nanti akan diberlakukan kembali test PCR bagi pelaku perjalan, khususnya PPDN, bisa jadi SE di atas akan direvisi kembali.(*)

Baca Juga: Dengan Percaya Diri dr. Terawan; Penerima Vaksin Nusantara tak Perlu Booster, Izinnya Diharap Segera Keluar