Find Us On Social Media :

Wacana Legalisasi Ganja Medis, IDI: Kemanan Pasien Jadi Prioritas

Ketua Umum PB IDI Adib Khumadi mengatakan perlu adanya pengetahuan terkait efek samping hingga dosis pemberian ganja medis.

GridHEALTH.id - Pembahasan mengenai pelegalan ganja medis menjadi sorotan masyarakat Indonesia selama sepekan ini.

Hal ini berawal dari cuitan musisi Andien Aisyah yang mendokumentasikan aksi Santi, seorang ibu dengan anak yang mengidap Cerebal Palsy.

Dalam aksi damai yang dilakukan oleh Santi, pada Minggu (25/6/2022) pekan lalu, ia meminta agar ganja medis dapat dilegakan untuk mengobati penyakit yang diidap anaknya.

Riset ilmiah ganja medis

Polemik penggunaan ganja dalam pengobatan pasien, mendapatkan respon dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ketua Umum Pengurus Besar IDI (PB IDI) Dr M. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan, saat ini pelegalan ganja medis sedang dipelajari.

"Ini (ganja medis) masuk di dalam dasar suatu pelayanan pengobatan, harus berbasis scientific evidence based. Kita sedang mengumpulkan referensi-referensi ilmiah untuk menjadi satu dasar," ujarnya kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (3/7/2022).

Menurutnya, mempelajari penggunaan ganja dalam pengobatan sangat penting karena berkaitan dengan keamanan pasien.

Selain itu, efek samping dari penggunaan ganja medi pun juga perlu diperhitungkan terlebih dahulu.

Baca Juga: Ganja Medis untuk Cerebral Palsy Tidak Menyembuhkan, Jika Ganja Dilegalkan, Berani Tanggung Jawab?

"Inilah yang kemudian sedang kita gali. Tentunya kita akan berkolaborasi dengan stakeholder kesehatan yang lainnya," jelasnya.

Kementerian Kesehatan, Badan Pangan Obat dan Makanan (BPOM), dan farmakologi akan dilibatkan dalam hal ini.

Namun, ia belum bisa memastikan kapan riset ganja medis akan selesai dilakukan dan menegaskan bahwa keamanan pasien merupakan prioritas.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa riset juga dilakukan untuk mengetahui bagaimana posisi ganja medis dalam pengobatan pasien.

"Apakah jadi pengoabatan kausatif (membasmi dari akarnya) atau penambah dari obat yang lain, ini sedang kita kaji dalam satu bagian, mencari referensi ilmiah," tutur Adib, pada GridHEALTH.id (3/07/2022).

Dosis dan siapa pihak yang berwenang memberikan ganja medis pun masih dalam tahap pengkajian.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penggunaan ganja selagi bukan untuk dikonsumsi diperbolehkan.

"Sama seperti tumbuh-tumbuhan yang lain. Kalau selama itu dipakai untuk kebutuhan medis, itu kita izinkan. Tapi, bukan untuk dikonsumsi, dipakai untuk penelitian," ujarnya.

Fatwa MUI

Baca Juga: Fakta Dibalik Hebohnya Ganja untuk Pengobatan juga Terapi Cerebral Palsy, Ternyata ...

Pemerintah pusat juga bereaksi dengan permohonan Santi untuk melegalkan ganja medis di Indonesia.

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin pada Selasa (28/6/2022), meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa mengenai hal ini.

Fatwa dari MUI tersebut, nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkaji legalisasi penggunaan ganja untuk obat.

"Saya minta nanti MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan," pungkasnya. (*)

Baca Juga: Wakil Presiden RI Minta MUI Keluarkan Fatwa Ganja Medis, Apa Saja Manfaatnya?