Find Us On Social Media :

Jenazah Brigadir J Selesai Diautopsi Ulang, Ini 7 Langkah Dokter Forensik Mengungkap Penyebab Kematian

Foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dibawa ibunya. Selesai menjalani autopsi ulang.

GridHEALTH.id - Jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi. Keluarga Brigadir J menangis histeris ketika jenazah Brigadir J diautopsi ulang.

Sebelumnya, kejadian adu tembak sesama anggota Polri mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, (08/07/2022) di rumah dinas Polri di Jakarta.

Setelah diautopsi ulang, jenazah Brigadir J akan kembali dimakamkan. Petugas kepolisian terlihat sudah membawa peti jenazah Brigadir J untuk dikembalikan ke pemakaman.

Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kapan hasil autopsi ulang ini keluar akan disampaikan oleh dr Ade Firmansyah Sugiharto.

"Nanti dari dokter Ade yang mimpin langsung pelaksanaan autopsi ulang yang berkompeten untuk menyampaikan. Saya tidak berkompeten untuk menyampaikan tersebut," kata Dedi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, dikutip dari Kompas.com (27/07/2022).

Meskipun kita sering mendengar istilah 'autopsi' yang dikerjakan oleh dokter forensik, mungkin hanya sedikit yang tahu bagaimana dokter itu bekerja.

Setelah menjalaninya, dokter forensik, bekerja sama dengan ahli patologi akan bisa mengumumkan penyebab kematian seseorang.

Dikutip dari IDN Times, ini tujuh langkah yang biasanya dilakukan dokter forensik dalam mengindentifikasi penyebab kematian mayat;

Baca Juga: Dari Hasil Autopsi, Polisi Ungkap Tersangka Kasus Kematian Siswi SMP yang Tewas di Gorong-gorong

Baca Juga: Healthy Move, Ini Latihan yang Dapat Membantu Mengiduksi Persalinan

1. Pemeriksaan identitas mayat