GridHEALTH.id - Vaksin booster atau dosis penguat sudah bisa didapatkan oleh masyarakat sejak awal 2022 ini.
Pemberian vaksin booster dimaksudkan untuk meningkatkan antibodi terhadap Covid-19.
Meski sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua, tapi masyarakat tetap butuh dosis penguat karena level antibodi mulai menurun.
Lantas, berapa jarak vaksin primer dengan vaksin booster?
Melansir laman covid19.go.id, waktu penyuntikan vaksin booster telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.
Berdasarkan surat edaran itu, masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster tiga bulan setelah penyuntikan vaksin Covid-19 dosis kedua.
Sebelumnya, pemberian vaksin booster dilakukan 6 bulan setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap, tapi kemudian diubah.
"Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," kata Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dikutip dari Sehat Negeriku (22/2/2022).
Program vaksin booster yang sedang berjalan saat ini ditargetkan pada kelompok usia 18 hingga 60 tahun ke atas.
Untuk bisa memastikan apakah sudah boleh mendapatkan vaksin booster, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu tiket vaksinasi yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian jika ingin mendapatkannya, bisa langsung datang ke lokasi vaksinasi atau mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi seperti JAKI bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Beraktivitas, Kapan Anak Usia 6-11 Tahun Mendapatkannya?
Jenis vaksin booster di Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, menggunakan beberapa jenis vaksin Covid-19 dalam program vaksin booster ini yang pemberiaannya disesuaikan dengan jenis vaskin dosis primer.
Berikut ini beberapa jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster.
1. Jika saat vaksin Covid-19 dosis satu dan dua mendapat vaksin Sinovac, maka bisa disuntik booster menggunakan AstraZeneca, Pfizer, atau Moderna.
2. Masyarakat yang menerima vaksin dosis primer AstraZeneca, maka jenis vaksin booster yang akan diberikan yakni Moderna, Pfizer, atau AstraZeneca lagi.
3. Begitu juga dengan yang sebelumnya disuntikan vaksin Covid-19 Pfizer, maka bisa menerima booster menggunakan Pfizer, Moderna, atau AstraZeneca.
4. Sedangkan penerima Moderna hanya bisa mendapatkan vaksin booster dengan jenis vaksin Covid-19 yang sama.
5. Sementara penerima vaksin Covid-19 Janssen (J&J), saat vaksin booster dapat menggunakan vaksin Moderna.
6. Untuk penerima vaksin Sinopharm sebelumnya, juga harus menerima booster menggunakan jenis vaksin yang sama.
Jarak pemberian vaksin booster dari vaksin kedua adalah tiga bulan. Pastikan sebelum menerimanya, tubuh sedang dalam kondisi yang sehat.
Vaksin booster bisa dilakukan di sentra vaksin yang disediakan oleh pemerintah ataupun pihak swasta. (*)
Baca Juga: 5 Pantangan Setelah Vaksin Booster yang Wajib Dipatuhi, Jika Dilanggar Ini Akibatnya