Find Us On Social Media :

Kapan Vaksin Booster Diberikan ke Masyarakat yang Baru Sembuh Covid-19?

Masyarakat yang baru sembuh dari Covid-19 bisa menerima vaksin booster 1-3 bulan setelahnya.

Syarat vaksin booster yang juga perlu diperhatikan penyintas Covid-19 adalah seperti berikut ini.

1. Dilansir dari laman Kemenkes, peserta vaksinasi saat akan mendapatkan booster sudah berusia di atas 18 tahun

2. Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap atau vaksin pertama dan kedua.

3. Dikutip dari laman Indonesia Baik, vaksin booster dilakukan secara homolog (menggunakan jenis vaksin yang sama) atau heterolog (pakai vaksin Covid-19 yang berbeda).

Vaksin yang diberikan sesuai dengan regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan telah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM, serta sesuai rekomendasi ITAGi.

Faskes Mendapatkan Vaksin Booster

Melansir covid19.go.id, masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster di fasilitas kesehaatn berikut ini.

* Puskesmas, Puskesmas Pembantu

* Klinik

* Rumah Sakit

* Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Pemberian vaksin booster bisa dilakukan satu bulan setelah penyintas Covid-19 dinyatakan negatif bila bergejala ringan, sedangkan diberikan jarak 3 bulan bagi yang bergejala berat. (*)

Baca Juga: Catat, Ini 6 Syarat dan Cara Vaksin Booster di Puskemas Terdekat