GridHEALTH.id - Pemberian vaksin booster atau dosis penguat terus digiatkan oleh pemerintah sejak awal tahun 2022 ini.
Di tengah penambahan kasus Covid-19 yang masih berkisar di angka seribu, masyarakat kembali diingatkan untuk segera mendapatkan vaksin booster.
Berdasarkan regulasi dari Kementerian Kesehatan, vaksin booster disuntikan dengan jarak minimal 6 bulan setelah dosis lengkap.
Namun, bagi masyarakat yang baru sembuh dari Covid-19, mungkin bertanya-tanya kapan waktu yang tepat untuk mendapatkan vaksin booster?
Saat masih menjadi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi menjawab pertanyaan tersebut, kapan vaksin booster diberikan ke masyarakat yang belum lama negatif Covid-19.
Ia menjelaskan, bahwa terdapat dua kriteria bagi penyintas Covid-19 yang hendak menerima suntikan vaksin booster.
Menurutnya, bagi pasien Covid-19 yang saat terinfeksi hanya mengalami gejala ringan atau tidak bergejala, maka vaksin booster bisa diberikan satu bulan setelah sembuh.
“Menunggu satu bulan setelah sembuh untuk yang mengalami gejala ringan atau OTG,” kata Nadia, dikutip dari Kompas.com (25/2/2022).
Sedangkan bagi yang sempat mengalami gejala berat dan bahkan harus menjalani perawatan di rumah sakit, vaksin booster baru bisa diberikan dalam kurun waktu tiga bulan.
“Sedangkan yang (bergejala) sakit berat, itu menunggu 3 bulan,” sambungnya.
Selain memerhatikan jarak waktu saat dinyatakan sembuh Covid-19 dan pemberian vaksin booster, ada persyaratan lain juga yang perlu dipahami oleh peserta vaksinasi.
Baca Juga: Jarak Vaksin Booster dari Vaksin Covid-19 Kedua yang Pas, dan Jenis Vaksin yang Bisa Didapatkan
Syarat vaksin booster yang juga perlu diperhatikan penyintas Covid-19 adalah seperti berikut ini.
1. Dilansir dari laman Kemenkes, peserta vaksinasi saat akan mendapatkan booster sudah berusia di atas 18 tahun
2. Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap atau vaksin pertama dan kedua.
3. Dikutip dari laman Indonesia Baik, vaksin booster dilakukan secara homolog (menggunakan jenis vaksin yang sama) atau heterolog (pakai vaksin Covid-19 yang berbeda).
Vaksin yang diberikan sesuai dengan regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan telah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM, serta sesuai rekomendasi ITAGi.
Faskes Mendapatkan Vaksin Booster
Melansir covid19.go.id, masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster di fasilitas kesehaatn berikut ini.
* Puskesmas, Puskesmas Pembantu
* Klinik
* Rumah Sakit
* Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Pemberian vaksin booster bisa dilakukan satu bulan setelah penyintas Covid-19 dinyatakan negatif bila bergejala ringan, sedangkan diberikan jarak 3 bulan bagi yang bergejala berat. (*)
Baca Juga: Catat, Ini 6 Syarat dan Cara Vaksin Booster di Puskemas Terdekat