GridHEALTH.id - Tahukah kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sudah terintegrasi dengan layanan BPJS Kesehatan.
Hal ini diberlakukan oleh Pemerintah Pusat sejak 1 Januri 2022. NIK KT sebagai pengganti nomor kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Bahkan kini, peserta JKN-KIS juga bisa menggunakan alternatif kartu digital pada aplikasi Mobile JKN pada smartphone.
Tapi faktanya memang hal tersebut belum terimplementasikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Faktanya masih saja ada pegawai atau petugas rumah sakit (RS) atau fasilitas kesehatan lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yang meminta cetak fisik kartu kepesertaan dan berkas lainnya.
Baca Juga: 9 Gejala Kanker Usus Stadium Awal yang Sering Terabaikan, Salah Satunya Diare