Find Us On Social Media :

Ditolak Saat Berobat dengan NIK KTP dan KK, Laporkan ke BPJS Segera

NIK bisa digunakan untuk berobat ke faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

GridHEALTH.id - Tahukah kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sudah terintegrasi dengan layanan BPJS Kesehatan.

Hal ini diberlakukan oleh Pemerintah Pusat sejak 1 Januri 2022. NIK KT sebagai pengganti nomor kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bahkan kini, peserta JKN-KIS juga bisa menggunakan alternatif kartu digital pada aplikasi Mobile JKN pada smartphone.

Tapi faktanya memang hal tersebut belum terimplementasikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Faktanya masih saja ada pegawai atau petugas rumah sakit (RS) atau fasilitas kesehatan lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yang meminta cetak fisik kartu kepesertaan dan berkas lainnya.

Baca Juga: 9 Gejala Kanker Usus Stadium Awal yang Sering Terabaikan, Salah Satunya Diare

Walhasil pasien saat berobat, masih harus membekali diri dengan aneka foto copy berkas seperti dulu.

Hal ini masih terjadi kota Balikpapan.

Mengenai hal itu, "Pelayanan peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) sudah dipermudah, yang mana peserta hanya cukup membawa KTP atau menyertakan NIK ketika berobat dan tidak perlu fotokopi berkas apapun, peserta sudah bisa dilayani," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sugiyanto kepada awak media, Selasa (20/9/2022).

Masih menurut Sugiyanto, "Kami sudah menyampaikan ke seluruh faskes (fasilitas kesehatan) yang ada di wilayah kami (Kota Balikpapan), baik di Puskesmas, klinik, dokter praktek perorangan maupun di rumah sakit. Masyarakat atau peserta JKN-KIS bisa berobat dengan hanya menggunakan KTP saja," ungkapnya.

Sugiyanto pun menambhakan, "Sudah berlaku sejak 1 Januari 2022 lalu, tetapi mungkin di lapangan banyak dari petugas atau pegawai RS yang belum terinformasi oleh manajemen RS-nya sendiri, sehingga terjadi penolakan."

Baca Juga: 9 Gejala Kanker Usus Stadium Awal yang Sering Terabaikan, Salah Satunya Diare

Prihal adanya penolakan dari pihak faskes terhadap pasien saat melakukan pendaftaran dengan KTP, ternyata BPJS Kesehatan sangat terbuka untuk menerima laporan apapun dari peserta JKN-KIS.

Jadi jika ada masyarakat peserta BPJS yang berobat dengan KTP, masih ditolak oleh pihak faskes, "Jika memang ada penolakan, peserta bisa melaporkan secara langsung kepada kami (BPJS Kesehatan Kota Balikpapan) agar kami bisa sampaikan kembali ke faskesnya untuk dapat menerima peserta JKN-KIS dengan menggunakan KTP saja," jelas Sgiyanto.

Untuk berjalannya program ini dan tidak adanya masyarakat pserta BPJS Kesehatan yang dirugikan oleh oknum di faskes, pihak BPJS Kesehatan, khususnya di Kota Balikpapan, melakukan inspeksi secara langsung dan tidak langsung pada faskes-faskes untuk memastikan peserta JKN-KIS dapat berobat menggunakan KTP.

Anak yang Belum Punya KTP

Sedangkan, pasien anak-anak yang belum memiliki KTP, peserta JKN-KIS dapat menggunakan NIK yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Ini Tanda Hernia Pada Bayi dan Penyebabnya

"Anak-anak yang belum memiliki KTP dapat menggunakan KK karena memang yang diperlukan kan NIK-nya atau menggunakan nomor kepesertaan BPJS kesehatannya," Jelas Sugiyanto.

Oh, iya, BPJS Kesehatan juga sudah melakukan simplifikasi surat rujukan sehingga tak perlu lagi ada pencetakan berkas.

Secara otomatis, petugas RS yang mendaftarkan juga sudah bisa mengecek surat rujukan melalui nomor rujukan atau surat rujukan digital yang ada di aplikasi Mobile JKN.(*)

Baca Juga: Penyakit Jantung Koroner, Faktor Risiko, Penyebab dan Cara Mengatasinya

 

Artikel ini telah publish di Tribunnews.com, dengan judul; Peserta BPJS Kesehatan Kini Bisa Gunakan NIK Untuk Berobat