Find Us On Social Media :

Ditolak Saat Berobat dengan NIK KTP dan KK, Laporkan ke BPJS Segera

NIK bisa digunakan untuk berobat ke faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Prihal adanya penolakan dari pihak faskes terhadap pasien saat melakukan pendaftaran dengan KTP, ternyata BPJS Kesehatan sangat terbuka untuk menerima laporan apapun dari peserta JKN-KIS.

Jadi jika ada masyarakat peserta BPJS yang berobat dengan KTP, masih ditolak oleh pihak faskes, "Jika memang ada penolakan, peserta bisa melaporkan secara langsung kepada kami (BPJS Kesehatan Kota Balikpapan) agar kami bisa sampaikan kembali ke faskesnya untuk dapat menerima peserta JKN-KIS dengan menggunakan KTP saja," jelas Sgiyanto.

Untuk berjalannya program ini dan tidak adanya masyarakat pserta BPJS Kesehatan yang dirugikan oleh oknum di faskes, pihak BPJS Kesehatan, khususnya di Kota Balikpapan, melakukan inspeksi secara langsung dan tidak langsung pada faskes-faskes untuk memastikan peserta JKN-KIS dapat berobat menggunakan KTP.

Anak yang Belum Punya KTP

Sedangkan, pasien anak-anak yang belum memiliki KTP, peserta JKN-KIS dapat menggunakan NIK yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Ini Tanda Hernia Pada Bayi dan Penyebabnya

"Anak-anak yang belum memiliki KTP dapat menggunakan KK karena memang yang diperlukan kan NIK-nya atau menggunakan nomor kepesertaan BPJS kesehatannya," Jelas Sugiyanto.

Oh, iya, BPJS Kesehatan juga sudah melakukan simplifikasi surat rujukan sehingga tak perlu lagi ada pencetakan berkas.

Secara otomatis, petugas RS yang mendaftarkan juga sudah bisa mengecek surat rujukan melalui nomor rujukan atau surat rujukan digital yang ada di aplikasi Mobile JKN.(*)

Baca Juga: Penyakit Jantung Koroner, Faktor Risiko, Penyebab dan Cara Mengatasinya

 

Artikel ini telah publish di Tribunnews.com, dengan judul; Peserta BPJS Kesehatan Kini Bisa Gunakan NIK Untuk Berobat