Find Us On Social Media :

Ditolak Saat Berobat dengan NIK KTP dan KK, Laporkan ke BPJS Segera

NIK bisa digunakan untuk berobat ke faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Walhasil pasien saat berobat, masih harus membekali diri dengan aneka foto copy berkas seperti dulu.

Hal ini masih terjadi kota Balikpapan.

Mengenai hal itu, "Pelayanan peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) sudah dipermudah, yang mana peserta hanya cukup membawa KTP atau menyertakan NIK ketika berobat dan tidak perlu fotokopi berkas apapun, peserta sudah bisa dilayani," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sugiyanto kepada awak media, Selasa (20/9/2022).

Masih menurut Sugiyanto, "Kami sudah menyampaikan ke seluruh faskes (fasilitas kesehatan) yang ada di wilayah kami (Kota Balikpapan), baik di Puskesmas, klinik, dokter praktek perorangan maupun di rumah sakit. Masyarakat atau peserta JKN-KIS bisa berobat dengan hanya menggunakan KTP saja," ungkapnya.

Sugiyanto pun menambhakan, "Sudah berlaku sejak 1 Januari 2022 lalu, tetapi mungkin di lapangan banyak dari petugas atau pegawai RS yang belum terinformasi oleh manajemen RS-nya sendiri, sehingga terjadi penolakan."

Baca Juga: 9 Gejala Kanker Usus Stadium Awal yang Sering Terabaikan, Salah Satunya Diare