Find Us On Social Media :

Bagaimana Visum Bisa Buktikan KDRT yang Diduga Dialami Lesti Kejora?

Lesti Kejora lakukan visum untuk buktikan KDRT yang diduga dialaminya.

Visum merupakan laporan yang dikeluarkan oleh layanan kesehatan, mengenai kondisi korban dalam hal ini KDRT.

Pemeriksaan pada seseorang yang mengalami kekerasan, dikenal dengan nama visum et repertum dan dilakukan atas permintaan penyidik.

Studi yang dipublikasikan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Riau, hasil visum et repertum akan digunakan untuk kepentingan peradilan.

Dalam studi lain yang diterbitkan oleh Univeristas Udayana, visum dijadikan sebagai barang bukti yang kuat dalam kasus KDRT seperti yang diduga dialami Lesti Kejora karena menunjukkan kekerasan fisik yang terjadi.

Misalnya seperti luka atau lebam yang ada di tubuh dan seberapa besar luka yang ditimbulkan akibat tindak kekerasan.

Pemeriksaan visum korban KDRT

Visum dilakukan oleh dokter yang menguasai ilmu forensik. Namun sebelumnya, korban akan menjalani anamnesis atau wawancara mengenai keluhan yang dirasakan.

Kemudian, akan dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital yang meliputi keadaan umum, tingkat kesadaran, frekuensi napas dan nadi, serta tekanan darah hingga suhu tubuh.

Jika ditemui luka pada tubuh korban, maka akan dideskripsikan secara jelas dan lengkap dengan tujuan mengetahui jenis kekerasan yang dialami.

Langkah pemeriksaan visum yang terkahir yakni mengobati luka yang dialami oleh korban.

Setelahnya korban KDRT pun akan diizinkan untuk pulang dan hasil pemeriksaan nanti akan diserahkan ke pihak penyidik. (*)

Baca Juga: Proses dan Efek Samping Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual