GridHEALTH.id - Hubungan rumah tangga pedangdut Lesti Kejora dan Rizki Billar diterpa kabar yang kurang mengenakkan.
Pada Rabu (28/9/2022) malam, Lesti Kejora dikabarkan membuat laporan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polres Jakarta Selatan.
Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Sesksi (Kasi) Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Untuk Saudari L semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami. Menurut beliau KDRT," kata Nurma dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Setelah membuat laporan, Lesti Kejora pun kemudian menjalani pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tidak dijelaskan secara rinci, kekerasan seperti apa yang diterima oleh Lesti Kejora. Hanya saja, ibu satu anak tersebut mengaku bahwa tindakan itu dilakukan oleh sang suami.
"Kalau menurut Saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," lanjut Nurma.
Melengkapi laporan, dilampirkan juga bukti visum dugaan kekerasan yang dialami oleh Lesti Kejora.
"Kami sudah lakukan visum. Itu untuk barang bukti yang dilaporkan," jelasnya, dikutip dari Suara.com, Kamis (29/9/2022).
Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengumpulan barang bukti dan saksi, sebelum memutuskan apakah kasus ini sesuai dengan unsur yang disangkakan atau tidak.
Bagaimana visum bisa membuktikan kasus KDRT seperti yang diduga dialami Lesti Kejora?
Baca Juga: Efek Traumatis Anak yang Jadi Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual
Visum merupakan laporan yang dikeluarkan oleh layanan kesehatan, mengenai kondisi korban dalam hal ini KDRT.
Pemeriksaan pada seseorang yang mengalami kekerasan, dikenal dengan nama visum et repertum dan dilakukan atas permintaan penyidik.
Studi yang dipublikasikan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Riau, hasil visum et repertum akan digunakan untuk kepentingan peradilan.
Dalam studi lain yang diterbitkan oleh Univeristas Udayana, visum dijadikan sebagai barang bukti yang kuat dalam kasus KDRT seperti yang diduga dialami Lesti Kejora karena menunjukkan kekerasan fisik yang terjadi.
Misalnya seperti luka atau lebam yang ada di tubuh dan seberapa besar luka yang ditimbulkan akibat tindak kekerasan.
Pemeriksaan visum korban KDRT
Visum dilakukan oleh dokter yang menguasai ilmu forensik. Namun sebelumnya, korban akan menjalani anamnesis atau wawancara mengenai keluhan yang dirasakan.
Kemudian, akan dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital yang meliputi keadaan umum, tingkat kesadaran, frekuensi napas dan nadi, serta tekanan darah hingga suhu tubuh.
Jika ditemui luka pada tubuh korban, maka akan dideskripsikan secara jelas dan lengkap dengan tujuan mengetahui jenis kekerasan yang dialami.
Langkah pemeriksaan visum yang terkahir yakni mengobati luka yang dialami oleh korban.
Setelahnya korban KDRT pun akan diizinkan untuk pulang dan hasil pemeriksaan nanti akan diserahkan ke pihak penyidik. (*)
Baca Juga: Proses dan Efek Samping Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual