Berdasarkan penjelasan dari Domestic Violence Coordinating Council (DVCC) didefinisikan sebagai tindakan kasar antar anggota keluarga, mantan pasangan, teman serumah, dan lainnya, di mana satu pihak berusaha mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kontrol atas pasangan lainnya.
Perlu diketahui, bentuk KDRT ini ada banyak macamnya, mulai dari tindakan fisik, seksual, emosional, ekonomi, psikologis.
Serta adanya ancaman tindakan yang mempengaruhi orang lain, seperti perilaku mengintimidasi, memanipulasi, mempemalukan, mengisolasi, menakut-nakuti, meneror, memaksa, mengancam, menyalahkan, menyakiti, melukai seseorang.
Kekerasan dalam rumah tangga juga terbagi menjadi dua jenis, ada yang dilakukan kepada pasangan intim, disebut kekerasan pasangan intim dan kekerasan non-pasangan intim.
Kekerasan pasangan intim ini mencakup seseorang yang saat ini menjadi pasangan dari pelaku dan tidak harus terikat dalam keintiman seksual, bahkan jenisnya pun lebih bervariasi lagi berdasarkan tingkat keparahan dan frekuensinya.
Di mana biasanya kekerasan terhadap pasangan dalam bentuk KDRT ini terjadi terus menerus, mulai dari satu pukulan yang mungkin berdampak atau tidak berdampak pada korban, lalu berlanjut hingga pemukulan yang kronis dan parah.
Sedangkan kekerasan yang terjadi pada non-pasangan intim adalah kekerasan antar individu yang bukan pasangan intim tetapi memiliki hubungan keluarga, seperti ibu, saudara, kakak, adik, anak, dan lainnya.
Kekerasan dan pelecahan tidak disebabkan oleh kemarahan, tetapi keinginan untuk menyakiti atau mendominasi orang lain, sehingga sangat diharapkan jika memiliki kecenderungan untuk menjadi pelaku kekerasan bisa melakukan konseling untuk mencegah terjadinya KDRT.
Cara Menyikapi KDRT Saat Menjadi Korban
Beberapa karakteristik dari pelaku kekerasan dalam rumah tangga menurakinan kuat dan teguh tentang maskulinitas
- Pelaku cenderung menyalahkan orang lain atau keadaan untuk kekerasan yang dilakukannya