- Pelaku seringkali meremehkan, menyalahkan orang lain
- Pelaku bisa membenarkan atau menyangkal penggunaan kekerasan atau dampak kekerasan yang dilakukan
Perlu diingat bahwa pasangan selaku korban memiliki hak mengakhiri hubungan jika mau dan wajar bila pelaku sulit untuk mendapatkan kembali kepercayaan dari keluarga.
Melihat hal ini, berikut beberapa cara menyikapi KDRT saat menjadi korban, yaitu:
- Kekerasan terjadi bukan salah korban atau kebiasaan perilaku korban
- Pastikan keamanan dan keselamatan diri, segera mencari pertolongan
- Simpan seluruh bukti (pakaian, foto, video, rekaman percakapan, saki yang melihat), namun hindari penyebarluasan bukti di media sosial karena dapat terjerat UU ITE (informasi dan transaksi elektronik)
- Terbuka pada orang yang dipercaya dan ceritakan
- Cari bantuan pelayanan lembaga, mulai dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KEMENPPPA
Bagi korban pria, diharapkan untuk jangan sungkan untuk melaporkan pengalaman kekerasan dalam rumah tangga yang dialami. (*)
Baca Juga: Teknik Pemeriksaan Visum yang Dilakukan Lesti Kejora, Diguda Mendapatkan KDRT dari Rizky Billar