Find Us On Social Media :

Capai 18.465 Total Kasus KDRT per Oktober, Yuk Kenali Bentuk-bentuk KDRT dan Cara Menyikapinya

Angka kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia masih tinggi, masyarakat dihimbau mengenali bentuk-bentuk KDRT dan cara menyikapi pelaku.

GridHEALTH.id - Masih marak terjadi kasus KDRT di Indonesia dari semua kalangan dan terbaru, KDRT juga menimpa seorang penyanyi dangdut, Lesti Kejora.

Data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) menyebutkan total ada 18.465 kasus per hari ini (05/10/2022).

Angka ini tentu menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat, karena siapa saja berisiko mengalaminya, mari mengenali bentuk-bentuk KDRT dan cara untuk menyikapinya.

Kasus KDRT di Indonesia

Melihat lebih lengkap data dari KEMENPPPA, jika dilihat dari jumlah total kasus, hal ini dialami baik oleh wanita maupun pria.

Dari 18.465 kasus seluruhnya, korban pria mencapai 2.982 orang dan wanita mencapai 16.932 orang.

Artinya, ada 79,6% wanita yang menjadi korban dan sisanya, 20,4% pria yang menjadi korban.

Sedangkan pelaku sebagian besar adalah pria, sebanyak 89,7% dan pelaku wanita mencapai 10,3%.

Usia rentan seseorang mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga ada pada usia 13-17 tahun dan dilanjutkan pada usia 25-44 tahun.

Data ini tentu menjadi pembelajaran untuk semua masyarakat dalam memiliki bekal menghadapi kekerasan dalam rumah tangga.

Bagaimana Bentuk - bentuk KDRT?

Baca Juga: Setelah Laporkan Rizky Billar, Kini Lesti Kejora Dilarikan ke Rumah Sakit, 5 Langkah ini Bantu Korban KDRT

Berdasarkan penjelasan dari Domestic Violence Coordinating Council (DVCC) didefinisikan sebagai tindakan kasar antar anggota keluarga, mantan pasangan, teman serumah, dan lainnya, di mana satu pihak berusaha mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kontrol atas pasangan lainnya.

Perlu diketahui, bentuk KDRT ini ada banyak macamnya, mulai dari tindakan fisik, seksual, emosional, ekonomi, psikologis.

Serta adanya ancaman tindakan yang mempengaruhi orang lain, seperti perilaku mengintimidasi, memanipulasi, mempemalukan, mengisolasi, menakut-nakuti, meneror, memaksa, mengancam, menyalahkan, menyakiti, melukai seseorang.

Kekerasan dalam rumah tangga juga terbagi menjadi dua jenis, ada yang dilakukan kepada pasangan intim, disebut kekerasan pasangan intim dan kekerasan non-pasangan intim.

Kekerasan pasangan intim ini mencakup seseorang yang saat ini menjadi pasangan dari pelaku dan tidak harus terikat dalam keintiman seksual, bahkan jenisnya pun lebih bervariasi lagi berdasarkan tingkat keparahan dan frekuensinya.

Di mana biasanya kekerasan terhadap pasangan dalam bentuk KDRT ini terjadi terus menerus, mulai dari satu pukulan yang mungkin berdampak atau tidak berdampak pada korban, lalu berlanjut hingga pemukulan yang kronis dan parah.

Sedangkan kekerasan yang terjadi pada non-pasangan intim adalah kekerasan antar individu yang bukan pasangan intim tetapi memiliki hubungan keluarga, seperti ibu, saudara, kakak, adik, anak, dan lainnya.

Kekerasan dan pelecahan tidak disebabkan oleh kemarahan, tetapi keinginan untuk menyakiti atau mendominasi orang lain, sehingga sangat diharapkan jika memiliki kecenderungan untuk menjadi pelaku kekerasan bisa melakukan konseling untuk mencegah terjadinya KDRT.

Cara Menyikapi KDRT Saat Menjadi Korban

Beberapa karakteristik dari pelaku kekerasan dalam rumah tangga menurakinan kuat dan teguh tentang maskulinitas

Baca Juga: Terancam Kehilangan Suara? Luka di Kerongkongannya Parah, Kondisi Lesti Kejora Selama Perawatan di Rumah Sakit Terungkap

- Pelaku cenderung menyalahkan orang lain atau keadaan untuk kekerasan yang dilakukannya

- Pelaku seringkali meremehkan, menyalahkan orang lain

- Pelaku bisa membenarkan atau menyangkal penggunaan kekerasan atau dampak kekerasan yang dilakukan

Perlu diingat bahwa pasangan selaku korban memiliki hak mengakhiri hubungan jika mau dan wajar bila pelaku sulit untuk mendapatkan kembali kepercayaan dari keluarga.

Melihat hal ini, berikut beberapa cara menyikapi KDRT saat menjadi korban, yaitu:

- Kekerasan terjadi bukan salah korban atau kebiasaan perilaku korban

- Pastikan keamanan dan keselamatan diri, segera mencari pertolongan

- Simpan seluruh bukti (pakaian, foto, video, rekaman percakapan, saki yang melihat), namun hindari penyebarluasan bukti di media sosial karena dapat terjerat UU ITE (informasi dan transaksi elektronik)

- Terbuka pada orang yang dipercaya dan ceritakan

- Cari bantuan pelayanan lembaga, mulai dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KEMENPPPA

Bagi korban pria, diharapkan untuk jangan sungkan untuk melaporkan pengalaman kekerasan dalam rumah tangga yang dialami. (*)

Baca Juga: Teknik Pemeriksaan Visum yang Dilakukan Lesti Kejora, Diguda Mendapatkan KDRT dari Rizky Billar