Find Us On Social Media :

Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Terbukti Mengandung Cemaran Etilen Glikol Lebih dari Ambang Batas Aman

Per 19/10/2022, BPOM resmi tarik 5 produk obat sirup yang terbukti mengandung cemaran EG dan DEG lebih dari ambang batas. Ini daftarnya!

GridHEALTH.id - BPOM kembali mengeluarkan rilis pers yang berkaitan dengan perkembangan hasil pengawasan terhadap obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Dua zat ini merupakan zat yang membantu melarutkan zat aktif obat agar dapat dijadikan sebagai obat sirup dan terbukti menyebabkan gangguan ginjal akut di Gambia, Afrika.

Dengan adanya peristiwa ini, BPOM bersama dengan pihak terkait lainnya melakukan langkah antisipasi dan melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Dalam rilis pers terbaru yang dikeluarkan BPOM pada Kamis sore ini (20/10/2022), BPOM menyebutkan pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

4 Bahan Tambahan yang Digunakan Untuk Pelarut dan Diduga Tercemar oleh Zat EG dan DEG

Berdasarkan penjelasan dari farmakolog saat diwawancarai langsung oleh tim GridHEALTH.id, dikatakan bahwa obat sirup selain mengandung zat aktif obat, juga memerlukan bahan tambahan berupa pelarut sehingga bisa berbentuk sirup.

"Paracetamol (salah satu jenis obat sirup yang dihentikan sementara penggunaannya) itu tidak larut di dalam air, jadi harus dilarutkan, kalau mau dibuatkan dalam bentuk cair, harus ada pelarutnya. Sebenarnya pelarutnya itu harusnya aman," kata Dr. dr. Alyya Siddiqa S, SpFK menjelaskan kepada tim GridHEALTH.id (19/10/2022), saat diwawancara melalui telpon.

Dalam rilis persnya sore ini, BPOM menyebutkan setidaknya ada empat bahan tambahan pelarut yang kemungkinan tercemari oleh EG dan DEG ini, yaitu:

1. Propilen glikol

2. Polietilen glikol

3. Sorbitol

Baca Juga: Obat Puyer Dijadikan Alternatif Pengganti Obat Sirup pada Anak, Tidak Direkomendasi