GridHEALTH.id - Sebagai konsumen kesehatan kita harus cerdas, janganmau membeli obat abal-abal, palsu, hingga yang dilarang dipasarkan di Indonesia.
Karenanya setiap membeli obat, kita harus selalu cek apakah obat yang akan dibeli tersebut aman, asli, dan sudah teregistrasi di dan oleh BPOM RI.
Untuk cek obat mudah, bisa dilakukan dengan banyak cara.
Bisa bermodalkan smartphone, membuka website resemi BPOM, juga dengan scan QRcode.
Cara cek obat sudah difasilitasi semuanya oleh BPOM RI.
Jadi kita sebagai masyarakat, konsumen kesehatan, bisa langsung menggunakannya secara gratris.
Bagaimana caranya, simak tipsnya berikut ini:
Cara Cek Obat Melalui Website Resmi BPOM RIPada kemasan suatu produk obat, tertera no registrasi BPOM, no registrasi tersebut biasanua diawali huruf 'N' dan dibelakangnya diikuti dengan angka, misal: NA127571292.
Cara melakukan cek obat dengan no registrasi:
Baca Juga: Healthy Move, Lakukan Olahraga dengan Hati-hati Agar Tak Terkena Deretan Cedera Ini
1. Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/ atau klik di SINI.2. Klik kolom nomor registrasi yang tersedia. 4. Masukkan no registrasi BPOM yang ada pada kemasan produk pada kolom yang tersedia.5. Klik 'Cari', lalu tunggu sejenak sampai informasi produk tersebut muncul.