GridHEALTH.id - Persidangan kasus pembunuhan Nofriansya Yosua Hutabarat atau Brigadir J, masih terus berlangsung.
Seluruh terdakwa yang terlibat dalam kasus ini menjalani sidang, tak terkecuali istri Fredy Sambo, Putri Candrawathi.
Dugaan pelecehan seksual
Pada awal kasus ini terungkap, disebutkan motif pembunuhan dilakukan karena adanya dugaan pelecehan seksual yang diterima oleh Putri Candrawathi.
Dikutip dari Kompas.com (04/09/2022) lalu, disebutkan terjadilah baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang pada akhirnya menewaskan Brigadir J, akibat kejadian tersebut.
Dugaan pelecehan seksual sempat dihentikan, kemudian dibahas kembali oleh pihak Komnas HAM.
Dilaporkan Kompas.com (17/10/2022), dalam persidangan Ferdy Sambo jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan kalau dugaan pelecehan sekual yang dialami Putri Candrawathi merupakan cerita sebelah pihak yang belum terbukti kebenarannya.
Para terdakwa pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Apa itu pelecehan seksual?
Menurut Komnas Perempuan, yang dimaksud pelecehan seksual adalah sebuah tindakan baik melalui sentuhan fisik maupun non-fisik yang mengarah apda organ seksual atau seksualitas korban.
Adapun beberapa tindakan yang dapat yang masuk dalam kategori jenis pelecehan seksual di antaranya adalah berikut ini.
Baca Juga: Efek Traumatis Anak yang Jadi Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual