1. Membuat siulan untuk menggoda orang lain atau ada tendensi seksual
2. Main mata
3. Melontarkan ucapan yang bernuansa seksual
4. Mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual
5. Mencolek atau menyentuh bagian tubuh
Selain kelima tindakan tersebut, orang disebut melakukan pelecehan seksual apabila membuat gerakan atau isyarat yang merujuk pada hal seksual dan membuat orang lain tidak nyaman.
Orang yang mengalami peristiwa ini juga merasa martabatnya direndahkan dan bahkan berisiko mengganggu masalah keseahtan dan keselamatan.
Hal ini juga telah diatur dalam Undang-udang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-undang ini dibuat dengan tujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, melindungi dan memulihkan korban, serta melaksanakan penegakan hukum.
Undang-udang yang berkaitan dengan pelecehan seksual ini juga bertujuan untuk mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin tidak ada tindakan kekerasan seksual yang terjadi berulang.
Dijelaskan secara rinci juga apa saja tindakan yang dikategorikan kekerasan seksual mulai dari fisik hingga non-fisik, serta hukuman pidana yang dapat diberikan. (*)
Baca Juga: Wanita Korban Pelecehan Seksual Lebih Rentan Terkena Hipertensi, Studi