GridHEALTH.id - Persidangan kasus pembunuhan Nofriansya Yosua Hutabarat atau Brigadir J, masih terus berlangsung.
Seluruh terdakwa yang terlibat dalam kasus ini menjalani sidang, tak terkecuali istri Fredy Sambo, Putri Candrawathi.
Dugaan pelecehan seksual
Pada awal kasus ini terungkap, disebutkan motif pembunuhan dilakukan karena adanya dugaan pelecehan seksual yang diterima oleh Putri Candrawathi.
Dikutip dari Kompas.com (04/09/2022) lalu, disebutkan terjadilah baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang pada akhirnya menewaskan Brigadir J, akibat kejadian tersebut.
Dugaan pelecehan seksual sempat dihentikan, kemudian dibahas kembali oleh pihak Komnas HAM.
Dilaporkan Kompas.com (17/10/2022), dalam persidangan Ferdy Sambo jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan kalau dugaan pelecehan sekual yang dialami Putri Candrawathi merupakan cerita sebelah pihak yang belum terbukti kebenarannya.
Para terdakwa pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Apa itu pelecehan seksual?
Menurut Komnas Perempuan, yang dimaksud pelecehan seksual adalah sebuah tindakan baik melalui sentuhan fisik maupun non-fisik yang mengarah apda organ seksual atau seksualitas korban.
Adapun beberapa tindakan yang dapat yang masuk dalam kategori jenis pelecehan seksual di antaranya adalah berikut ini.
Baca Juga: Efek Traumatis Anak yang Jadi Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual
1. Membuat siulan untuk menggoda orang lain atau ada tendensi seksual
2. Main mata
3. Melontarkan ucapan yang bernuansa seksual
4. Mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual
5. Mencolek atau menyentuh bagian tubuh
Selain kelima tindakan tersebut, orang disebut melakukan pelecehan seksual apabila membuat gerakan atau isyarat yang merujuk pada hal seksual dan membuat orang lain tidak nyaman.
Orang yang mengalami peristiwa ini juga merasa martabatnya direndahkan dan bahkan berisiko mengganggu masalah keseahtan dan keselamatan.
Hal ini juga telah diatur dalam Undang-udang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-undang ini dibuat dengan tujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, melindungi dan memulihkan korban, serta melaksanakan penegakan hukum.
Undang-udang yang berkaitan dengan pelecehan seksual ini juga bertujuan untuk mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin tidak ada tindakan kekerasan seksual yang terjadi berulang.
Dijelaskan secara rinci juga apa saja tindakan yang dikategorikan kekerasan seksual mulai dari fisik hingga non-fisik, serta hukuman pidana yang dapat diberikan. (*)
Baca Juga: Wanita Korban Pelecehan Seksual Lebih Rentan Terkena Hipertensi, Studi