"Tidak melakukan kualifikasi pemasok bahan baku obat, termasuk tidak melakukan pengujian bahan baku obat untuk parameter cemaran EG dan DEG. Tidak menggunakan metode analisa untuk bahan baku sesuai dengan referensi terkini," sambung Penny.
Diketahui, produk obat sirup dari perusahaan farmasi tersebut terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol sebesar 48 miligram/mililiter.
Padahal, berdasarkan Farmakope Indonesia nilai toleransi cemaran hanya 0,1 miligram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua perusahaan farmasi tersebut diduga telah melakukan pelanggaran tindak pindana UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3.
"Dengan ancaman penjara pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," terang Penny.
Sedangkan untuk Universal Pharmaceutical Industries, tidak dijelaskan secara rinci kesalahan apa yang telah dilakukan. Hanya saja, disebutkan kalau pelanggaran tidak berbeda jauh.
Temuan obat sirup dengan cemaran EG dan DEG lainnya
Dalam kesempatan itu, Kepala BPOM juga menyebutkan bahwa terdapat produsen baru yang sedang dalam pengawasan.
Mereka menemukan pada produk obat sirup dan sudah diberikan sanksi administrasi berupa penarikan dan pemusnahan.
"Dari hasil pengujian kandungan dari produk dan bahan baku menunjukkan kandungan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas," pungkas Penny.
Masyarakat diingatkan untuk selalu berhati-hati dengan membeli obat di apotek maupun toko obat yang sudah memiliki izin, serta tidak membeli sembarangan secara online.
Mencatat penggunaan jenis obat yang digunakan, baik di rumah maupun saat di rumah sakit hingga batch-nya. Sehingga apabila ada kejadian tidak diinginkan bisa segera ditelusuri.(*)