GridHEALTH.id - BPOM akhirnya memberikan daftar obat-obat yang bisa kembali digunakan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan daftar obat-obatan sirup yang telah dinyatakan aman oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk boleh dikonsumsi kembali.
Pasalnya, sebelumnya memang diberikan instruksi untuk melarang semua jenis obat sirup.
Larangan tersebut dibuat lantaran karena merebaknya kasus gangguan gagal ginjal akut misterius.
Hal itu berkaitan dengan pasien yang mengkonsumsi obat sirup dengan mengandung cemaran etilen glikol.
Kendati demikian, larangan dalam mengkonsumsi obat sirup sementara waktu di luar yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM tetap berlaku.
Melansir dari Kompas.com, cara ini dilakukan Kemenkes untuk tambah merebaknya penyebab gangguan ginjal akut misterius yang belum pasti.
Sebelumnya, BPOM merilis daftar obat-obatan sirup yang sudah dinyatakan aman berdasarkan pada penelusuran data registrasi dan penelitian.
BPOM membagi hasil temuan mereka ke dalam 3 poin.
Pertama, 133 sirup obat yang dinyatakan aman karena tidak menggunakan zat pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Kemudian, sebanyak 23 obat dan 7 obat dari total 102 daftar obat yang diberikan Kemenkes untuk diteliti dinyatakan aman, lantaran tidak menggunakan zat pelarut tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Source | : | Kompas.com,BPOM |
Penulis | : | Magdalena Puspa |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar