Find Us On Social Media :

BPOM Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi, Terkait Cemaran EG dan DEG dalam Obat Sirup

Pelarut propilen glikol yang digunakan menimbulkan cemaran etilen glikol hingga 48 miligram.

GridHEALTH.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memperbarui informasi terkait cemaran etilon glikol dan dietilen glikol.

Kedua zat tersebut dikaitkan dengan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak yang belakangan meningkat.

Penny K. Lukito selaku Kepala BPOM mengungkapkan, telah melakukan penindakan terhadap dua perusahaan farmasi yakni PT Yarindo Faramtama dan Universal Pharmaceutical Industries terkait masalah ini.

Sebagai informasi, Universal Pharmaceutical Industries adalah produsen obat sirup Unibebi Demam, Unibebi Demam Drops, dan Unibebi Cough Syrup yang sebelumnya juga telah dirilis BPOM memiliki cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.

Pengubahan bahan baku tanpa sepengathuan BPOM

Lebih lanjut, Penny mengatakan bahwa kedua perusahaan tersebut telah melakukan perubahan pada bahan baku pelarut propilen glikol tanpa melalui proses kualifikasi dan pengujian.

"Berdasarkan penemuan ketidaksesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, industri farmasi oleh BPOM telah diberikan sanksi administarsi berupa penghentian produksi distribusi, penarikan, dan pemusnahan," kata Penny dalam konfrensi pers, Senin (31/10/2022).

Dilakukan juga penyitaan bahan baku, produk jadi, bahan pengemas, serta dokumen yang digunakan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Dikenakan sanki pidana

Penny secara rinci juga menjelaskan kesalahan yang telah dilakukan oleh PT Yarindo Farmatama terkait cemaran EG dan DEG pada obat sirup.

"Kesalahan PT Yarindo Farmatama, menggunakan bahan baku obat tidak memenuhi syarat, dengan cemaran EG di atas batas aman sehingga produk tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Baca Juga: Peredaran Obat Sirup Dihentikan, Menkes; Kasus Gangguan Ginjal Akut Turun Hingga 95 Persen