Find Us On Social Media :

Hari Kesehatan Nasional, Penderita Kanker Payudara Bisa Berobat Menggunakan JKN, Begini Cara Mendaftar

Mulai Juli 2022, iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Penyandang Hipertensi, Tak Perlu Menaruh Garam Pada Makanan, Sumpit Listrik Ini Akan Memberi Rasa Asin

Jika pemeriksaan menunjukkan adanya sel kanker, maka pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat II (rumah sakit tipe B/C) yang sudah bisa menangani kanker.

Jika rumah sakit tersebut tidak dapat menangani kanker sesuai kebutuhan pasien, maka pasien dirujuk ke faskes tingkat III atau rumah sakit tipe A di daerahnya.

Jika RS tipe A di daerahnya ternyata tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan pasien, barulah pasien dirujuk ke RS nasional seperti Rumah Sakit Kanker Dharmais di Jakarta.

Tapi tentunya perlu dipikirkan biayanya bila harus ke Jakarta seperti akomodasi keluarga pasien, dan biaya transportasi. Untunglah sekarang di kota-kota besar banyak rumah singgah yang dikhususkan bagi pasien kanker dan keluarganya.Mengingat jumlah pasien penderita kanker sangat banyak sementara rumah sakit yang memiliki fasilitas penangan kanker dan tenaga kesehatan yang berkompeten hanya sedikit, pasien dan keluarganya harus siap untuk mengantri.

Daftar tunggu untuk konsultasi bisa berlangsung beberapa hari, sementara untuk kemoterapi dan radioterapi bisa beberapa bulan.

Baca Juga: Healthy Move, 5 Cara Menemukan Waktu Berolahraga Seluruh Keluarga

Baca Juga: 5 Jenis Bakteri Dalam Urin Bisa Jadi Penunjuk Adanya Kanker Prostat  

Berikut adalah syarat administrasi untuk pengobatan kanker payudara melalui JKN1. Surat rujukan asli dan 1 lembar fotokopi2. Kartu peserta BPJS asli dan 1 lembar fotokopi3. KTP asli dan 1 lembar fotokopi untuk pasien baru4. Kartu berobat dan 1 lembar fotokopi untuk pasien lama5. Tambahan fotokopi jadwal/protokol kemoterapi dan atau radioterapi  (*)

Baca Juga: 5 Fakta Tentang Flu Singapura, Bisa Munculkan Lepuh Pada Kulit Anak