GridHEALTH.id - Penyakit kanker, bila sudah terdiagnosisi membutuhkan waktu lama untuk pengobatannya.
Padahal, obat-obatan dan tindakan yang digunakan untuk menghilangkan sel kanker tergolong mahal dan digunakan secara berkelanjutan hingga pasien dinyatakan bebas dari kanker.
Sebagai gambaran, biaya sekali kemoterapi berkisar antara 4-6 juta rupiah, sementara harga PET scan untuk mengetahui kondisi sel kanker sebesar 11-16 juta rupiah. Karena itulah, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi tumpuan harapan pasien untuk menanggung biaya pengobatan kanker, termasuk kanker payudara.
Pada pasien dengan penyakit kanker seperti kanker payudara, BPJS menanggung biaya kemoterapi standar dan atau radioterapi.
Kemoterapi adalah penggunaan obat kimia untuk memperlambat pembelahan sel kanker, baik yang disuntikkan lewat infus maupun lewat obat-obatan yang bisa diminum.
Sementara itu, radioterapi menggunakan radiasi dari energi radioaktif (terapi sinar-X) untuk menghancurkan jaringan kanker.
BPJS juga menanggung biaya obat-obatan yang diperlukan pasien sesuai dengan Formularium Nasional (daftar penyediaan jenis dan harga obat untuk acuan layanan jaminan kesehatan nasional).
Intinya, BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya pengobatan semua jenis kanker, termasuk tumor atau kanker payudara.
Ini tentu akan memudahkan para penderita yang kesulitan menanggung biaya operasi sendiri. Namun perlu diperhatikan bahwa, ada beberapa jenis obat untuk penderita kanker stadium lanjut yang tidak ditanggung.
Mengingat besarnya biaya pengobatan penyakit kanker serta besarnya risiko kesehatan yang harus ditanggung pasien, BPJS juga menanggung biaya deteksi dini khusus untuk kanker serviks.
Pap smear atau IVA (Inspeksi Visual Asam Asetat) bisa dilakukan gratis di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS dengan menyertakan surat rujukan.
Jika pemeriksaan menunjukkan adanya sel kanker, maka pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat II (rumah sakit tipe B/C) yang sudah bisa menangani kanker.
Jika rumah sakit tersebut tidak dapat menangani kanker sesuai kebutuhan pasien, maka pasien dirujuk ke faskes tingkat III atau rumah sakit tipe A di daerahnya.
Jika RS tipe A di daerahnya ternyata tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan pasien, barulah pasien dirujuk ke RS nasional seperti Rumah Sakit Kanker Dharmais di Jakarta.
Tapi tentunya perlu dipikirkan biayanya bila harus ke Jakarta seperti akomodasi keluarga pasien, dan biaya transportasi. Untunglah sekarang di kota-kota besar banyak rumah singgah yang dikhususkan bagi pasien kanker dan keluarganya.Mengingat jumlah pasien penderita kanker sangat banyak sementara rumah sakit yang memiliki fasilitas penangan kanker dan tenaga kesehatan yang berkompeten hanya sedikit, pasien dan keluarganya harus siap untuk mengantri.
Daftar tunggu untuk konsultasi bisa berlangsung beberapa hari, sementara untuk kemoterapi dan radioterapi bisa beberapa bulan.
Baca Juga: Healthy Move, 5 Cara Menemukan Waktu Berolahraga Seluruh Keluarga
Baca Juga: 5 Jenis Bakteri Dalam Urin Bisa Jadi Penunjuk Adanya Kanker Prostat
Berikut adalah syarat administrasi untuk pengobatan kanker payudara melalui JKN1. Surat rujukan asli dan 1 lembar fotokopi2. Kartu peserta BPJS asli dan 1 lembar fotokopi3. KTP asli dan 1 lembar fotokopi untuk pasien baru4. Kartu berobat dan 1 lembar fotokopi untuk pasien lama5. Tambahan fotokopi jadwal/protokol kemoterapi dan atau radioterapi (*)
Baca Juga: 5 Fakta Tentang Flu Singapura, Bisa Munculkan Lepuh Pada Kulit Anak