Find Us On Social Media :

3 Perusahaan Farmasi Dicabut Sertifikat CPOB, Terbaru PT Afi Farma

Inilah satu dari tiga obat yang dinyatakan oleh BPOM Mengandung cemaran ED dan DEG melebihi ambang batas dan telah dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut pada anak.

GridHEALTH.id – Melanjuti adanya penemuan bahan baku cemaran berhaya pada obat sirup anak yang telah menyebab 195 anak meninggal, kini sudah ada tiga perusahaan farmasi yang resmi dicabut surat izinnya.

Melalui rilis persnya pada hari Senin (07/11/2022), BPOM telah resmi melakukan pencabutan izin edar sirup obat produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Ketiga industri farmasi ini didapati dalam kegiatan produksi obat sirup menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi yang mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Sebagai sanksi administratif, BPOM mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar obat sirup yang diproduksi ketiga perusahaan tersebut.

Berikut ini daftar obat sirup yang dicabut izin edarnya dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma:

Perkembangan Kasus Gangguan Ginjal Akut

Dalam keterangan pers Kemenkes RI pada Senin kemarin (07/11/2022), disebutkan hingga saat ini ada 324 kasus di 28 provinsi.

Dengan total 27 anak masih dirawat di rumah sakit, 195 anak meninggal, 102 anak dinyatakan sembuh dari gangguan ginjal akut.