Kabar baiknya, pada tanggal 06 November 2022, tidak ada kasus baru maupun kasus lama dari anak dengan gangguan ginjal akut.
Berdasarkan hasil penelitian dari darah dan urin pada pasien ditemukan adanya keracunan obat dan setelah dilakukan biopsi ginjal, maka diketahui ada gangguan.
Sehingga dari temuan ini, para peneliti dari Kemenkes menemukan dugaan terkuat, yaitu faktor penyebab terbanyak dari pasien yang diteliti adalah karena intoksikasi.
Baca Juga: Jalan Masuk Bahan Baku Obat Sirup Etilen Glikol dan Dietilen Glikol ke Indonesia
Perintah BPOM Kepada Tiga Industri Farmasi
PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT AFI Farma mendapatkan perintah dari BPOM untuk:
1. Menghentikan kegiatan produksi obat sirup
2. Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua obat sirup
3. Menarik dan memastikan obat sirup telah diambil dari peredaran, baik di pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya
4. Memusnahkan semua persediaan obat sirup yang masih ada, disaksikan Petugas Unit Pelayanan Teknis (UPT) BPOM dan membuat Berita Acara Pemusnahan
5. Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, pemusnahan kepada BPOM
Celah Aturan Penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)
Dengan adanya kasus gagal ginjal akut ini, tentu menjadi pertanyaan besar, setelah BPOM menyebutkan EG dan DEG dilarang penggunaannya pada obat dan makanan, lalu mengapa bahan baku ini tetap bisa digunakan?
Berdasarkan jawaban BPOM dikatakan, “PG (propilen glikol) dan PEG (polietilen glikol) ini masuk tidak lewat Badan POM, tapi melalui Kementrian Perdagangan-non larangan dan pembatasan. Jadi tidak melalui surat keterangan impor Badan POM,” kata Penny, Ketua BPOM saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Rabu (02/11/2022).
Dengan kata lain, Penny menyebutkan BPOM tidak dapat melakukan pengawasan karena adanya perbedaan aturan antara BPOM dan Kementrian Perdagangan (Kemendag). (*)