GridHEALTH.id - Perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries dipidanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal tersebut dilakukan terkait dengan temuan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup yang diproduksi oleh kedua industri farmasi tersebut.
Seperti yang diketahui, senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dikaitkan dengan gangguan ginjal akut yang kasusnya belakangan melonjak.
Terancam hukuman 10 tahun penjara
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, bahwa baik PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries diduga telah melakukan pelanggaran UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam hal ini, BPOM bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan dari dua perusahaan tersebut, saksi ahli pidana, dan saksi dari distributor.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut, patut diduga telah terjadi tindak pidana yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," kata Penny dalam konfrensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10/2022).
"Sebagaimana dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 196, Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, dengan ancaman penjara pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," sambungnya.
Dijelaskan lebih lanjut, PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries dianggap telah memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, persyaratan, dan peraturan perundang-undangan.
"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 ayat 1 dan UU RI nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," jelasnya.
Ancaman pidana tersebut berlaku apabila terbukti ada kaitannya dengan kasus kematian akibat cemaran etilon glikol dan dietilen glikol pada obat sirup.
Baca Juga: Dietelin Glikol Sudah Sejak 86 Tahun Lalu Sebabkan Gagal Ginjal
Source | : | BPOM |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar