GridHEALTH.id - Salah satu berita kesehatan yang tengah menjadi fokus perhatian masyarakat selain Covid-19 saat ini adalah zat kimia berbahaya etilen glikol (EG).
Bagaimana tidak, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyampaikan, jumlah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal mencapai 269 kasus per tanggal 26 Oktober 2022.
Terdapat peningkatan dari total 245 kasus yang dilaporkan Kemenkes pada Minggu (23/10/2022).
Sementara itu, angka kematiannya juga meningkat, yakni mencapai 157 anak. Sebelumnya, dilaporkan mencapai 143 anak.
“Tercatat yang meninggal total ada 157 yang meninggal atau 58 persen dari 269, yang sedang dirawat 73 dan 39 sudah sembuh,” kata Syahril dalam Press Conference daring “Perkembangan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia”, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Kesehatan Terganggu Akibat Polusi, Cegah dengan 5 Makanan Berikut
Syahril mengatakan, 269 kasus gagal ginjal akut tersebut ditemukan di 27 provinsi.
Prihal etilen glikol (EG), tentu masih ingat tentang kebijakan BPOM mengenai BPA.
Banyak juga yang penasaran prihal BPOM yang berupaya untuk mengeluarkan kebijakan pelabelan zat kimia Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon berbahan polikarbonat.
Sedangkan untuk Kemasan Plastik polyethylene terephthalate (PET) tidak dilabeli ‘Berpotensi Mengandung Etilen Glikol’.
Untuk diketahui, peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 menyebutkan tentang risiko bahaya zat kimia dalam kemasan, dan untuk kemasan plastik PET seperti yang digunakan pada galon air minum sekali pakai potensi zat berbahaya yang dikandungnya adalah Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.
Baca Juga: 7 Cara Mengatasi Kulit Kering dan Gatal, Simak Juga Penyebabnya
Kedua zat inilah yang ditemukan dalam sirup obat batuk dan menyebabkan gagal ginjal akut pada 245 anak Indonesia.
Mengenai hal tersebut beberapa pengamat kebijakan melihat preferensi BPOM melakukan rencana pelabelan BPA ini menunjukkan sebuah kebijakan lucu.
“Kalau saya melihat memang ada gap atau semacam kesenjangan dimana kemudian saya melihat ini yang menjadi bagian dari pembenahan tata kelola BPOM, karena kan pada akhirnya publik juga yang jadi korban,” kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Sedangkan alasan BPOM ingin menyematkan label BPA dalam galon isi ulang lantaran diyakini dapat menyebabkan infertilitas, gangguan kesehatan pada janin, anak dan ibu hamil.
Namun, BPOM belum melakukan penelitian spesifik terkait dampak tersebut.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar