GridHEALTH.id - Kasus gagal ginjal akut beberapa minggu lalu membuat Indonesia gempar di tengah serbuan subvarian COVID XBB.
Bagaimana tidak membuat gempat, kondisi saat itu malah hingga saat ini, pandemi Covid-19 belum berakhir. Ditambah lagi adanya kasus subvarian XBB di Indonesia, yang diketahui penularannya sangat cepat.
Kondisi semakin tidak kondusif manakala ada kabar imbauan untuk tidak mengonsumsi obat sirup.
Hal ini tentu membuat khawatir dan kelimpungan banyaj pihak, tidak saja masyarakat, tapi juga para dokter, terlebih dokter anak, yang paling sering meresepkan obat sirup.
Hal tersebut karena anak, apalagi balita dan bayi belum bisa mengonsumsi obat lain dengan nyaman dan mudah selain sirup.
Baca Juga: Skrining Anak Stunting Bisa Dilakukan Mulai dari Tingkat Posyandu
Saat banyak pihak khawatir, lalu Pemerintah melalui Kemenkes dan BPOM mengumumkan penarikan beberapa produk obat sirup di pasaran yang dicurigai penyabab gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.
Wal hasil kini ada 69 obat sirup dari 3 industri farmasi yang izin edarnya dicabut oleh BPOM.
Pencabutan izin edar itu dikarenakan dari hasil investigasi BPOM, juga Kemnekes, ditemukan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.
Kita tahu etilin glikol (EG) dan Dietelin Glikol (DEG) adalah salah satu penyebab kejadian kasus gagal ginjal akut.
Berbicara mengenai obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM, ada satu fakta menarik yang diungkap oleh peneliti keamanan dan ketahanan kesehatan Dicky Budiman.
Baca Juga: Arti Jerawat di Dagu, Gejala Penyakit PCOS yang Kerap Dialami Wanita