Find Us On Social Media :

Orangtua dari Anak Korban Gagal Ginjal Akut Gugat Lembaga Negara dan Produsen, Ahli Epidemiologi Minta BPOM Bertanggung Jawab

BPOm dan Kemenkes digugat prangtua yang anaknya menjadi korban gagal ginjal akut. Pakar minta BPOm tanggung jawab.

GridHEALTH.id - Kasus gangguan ginjal akut yang telah merenggut nyawa 195 anak Indonesia, sebenarnya sudah terdeteksi sejak Januari 2022, tapi baru mendapat perhatian serius beberapa bulan setelahnya dari pemerintah.

Kondisi tersebut membuat banyak pihak kecewa, yerlebih para orangtua dan keluarga yang anaknya menjadi korban gangguan ginjal akut.

Karenanya para keluarga yang anaknya menjadi korban gangguan ginjal akut kini melayangkan gugatan class action kepada sembilan lembaga dan perusahaan. Tek terkecuali BPOM RI dan Kemenkes RI.

Mengenai kasus dan kejadian gangguan ginjal akut yang sampai memakan korban jiwa, yang mana berawal dari obat sirup, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bertanggung jawab terkait kasus obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Alasannya, yang memberikan NIE (Nomor Ijin Edar) obat-obatan namun setelahnya memperkarakan dan mempidanakan perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan, adalah BPOM RI.

Baca Juga: World Cup 2022, Pemerintah Qatar Ajak Anak Seluruh Dunia Cinta Sepak Bola Untuk Memerangi Obesitas

"Temuan ini membuktikan bahwa fungsi pengawasan BPOM tidak jalan. Jadi selama ini apa yang dikerjakan? Perizinan saja? Kan, mereka sudah mengantongi izin edar. Jadi jangan sampai membuat kebijakan yang menembak diri sendiri sebenarnya," kata Masdalina, beberapa waktu yang lalu, dikutip dari Tribunnews.com (20/11/2022).

Karenanya, hemat Masdalina, BPOM baiknya secara terbuka menyampaijan ke masyarakat jika lalai dalam pengawasan dan tidak langsung mempidanakan perusahaan farmasi atas kasus ini."Kalau menurut saya jauh lebih bijak kalau mengakui saja, kami (BPOM) akan meningkatkan pengawasan, kami lalai pada bagian ini, kan tidak masalah. Dibandingkan menyalahkan yang lain," ujarnya.

Mengenai hal tersebut, pada konferensi pers pada hari Kamis (17/11/2022) di Jakarta, Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, pihaknya tidak kecolongan dalam pengawasan obat sirop."Kami menyatakan bahwa BPOM tidak kecolongan dikaitkan dengan aspek kejahatan. Ini adalah aspek kejahatan obat. Sistem pengawasan yang telah dilakukan Badan POM sudah sesuai ketentuan," tegas Penny.

Baca Juga: Prosedur dan Syarat Operasi Kanker Payudara yang Perlu Dilakukan

Walau demikian para orangtua yang anaknya menjadi korban, tetap melayangkan gugatan class action, terhadap Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM dan beberapa perusahaan farmasi.Keinginan untuk mengajukan class action tersebut dilakukan sejumlah orang tua yang anaknya menjadi korban gagal ginjal akut.Mereka melayangkan gugatan tersebut karena pemerintah, yakni BPOM dan Kemenkes, serta perusahaan farmasi lalau dan lambat dalam mengawasi peredaran obat sirup yang terpapar larutan EG dan DEG.

Untuk diketahui, dari data yang ada, hingga awal November 2022, tercatat sudah ada 195 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.