GridHEALTH.id - Orang lanjut usia atau lansia merupakan kelompok yang rentan mengalami keparahan akibat Covid-19.
Terlebih jika mempunyai penyakit penyerta alias komorbid, yang dapat membuat situasinya menjadi lebih berisiko.
Vaksin booster kedua untuk lansia
Melihat situasi pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan izin pemberian vaksin booster atau vaksin keempat untuk lansia.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Usia Lanjut.
Ini berlaku efektif setelah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian, Maxi Rein Rondonuwu, pada Selasa (22/11/2022).
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, mengatakan bahwa kebijakan vaksin booster kedua untuk lansia ini merupakan upaya perlindungan terhadap kelompok rentan.
Sehingga dapat menekan tingkat keparahan infeksi dan risiko kematian akibat Covid-19.
Pemerintah Daerah dan fasilitas kesehatan juga didorong untuk memberikan vaksin booster untuk lansia.
Tak berbeda jauh seperti sebelumnya, pemberian vaksin booster kedua ini dilakukan 6 bulan dari booster pertama.
"Adapun vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurang 6 bulan sejak booster pertama diberikan, sementara bagi lansia yang belum booster pertama segera booster pertama," kata Syahril dikutip dari Sehat Negeriku, Rabu (23/11/2022).