Find Us On Social Media :

BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirup PT Ciubros dan Samco Farma, Ini 15 Daftar Obatnya

Ditemukan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas di produk obat sirup. BPOM kembali cabut izin edar 15 perusahaan farmasi.

GridHEALTH.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih melakukan investigasi terkait peredaran obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

Jenis obat-obatan tersebut dikaitkan dengan penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang menyerang anak-anak.

Mengakibatkan ratusan anak, rata-rata usia balita, jatuh sakit dan beberapa di antaranya meninggal dunia.

Pencabutan Izin Edar Dua Perusahaan Farmasi

BPOM kembali melakukan pencabutan izin edar pada obat sirup yang diproduksi oleh perusahaan farmasi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.

"BPOM telah mencabut izin edar 6 (enam) produk PT Ciubros Farma dan 9 (sembilan) produk PT Samco Farma," tulis BPOM dalam siaran pers, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Terancam Dicabut Izin Praktik, Dokter Prasojo Sujatmiko Dilaporkan Salah Melakukan Operasi Pada Kaki Pasien: 'Saya Bukan Tuhan'

Sanksi ini diberikan setelah dilakukan invesitigasi dan intensifikasi melalui perluasan sampling, pengujian produk obat sirup dan bahan tambahan yang digunakan.

Tak hanya itu, hingga 12 Desember 2022, juga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.

Hasilnya menunjukkan ada enam industri farmasi yang dalam produk obatnya terdapat cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.

Keenam perusahaan farmasi tersebut di anataranya yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Ciubros Farma, PT Samco Farma, dan PT Rama Emerald Multi Sukses.

Mereka juga menyebutkan, pihaknya telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam.

Baca Juga: Mengandung Cemaran EG dan DEG, 549 Ribu Obat PT Ciubros Dimusnahkan